Matatelinga.com, Sebanyak 29 unit kapal Tank Kerang tangkapan Detasemen Polisi Perairan Polda Sumatera Utara tiba di Belawan Kamis ( 15/9/2016 ) siang .Kapal pencari kerang /Tank Kerang tersebut ditangkap kapal patroli KP- ll .2022 yang langsung dipimpin Direktur Polisi Perairan Polda Sumatera Utara Kombes Ir Syamsul Bandar bersama stapnya diperairan Asahan saat kapal kapal tersebut mencari kerang di jalur yang salah dan seharusnya kapal tersebut mencari kerang di jalur l B diatas 3 myl laut yang telah ditetapkan .Kapal tersebut telah melanggar pasal 100 dan pasal 7 ayat 2 UU no.45/2009 tentang perubahan UU no.31/2004 tentang perikanan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah Indonesia .Untuk proses kapal penangkap kerang sebanyak 29 unit langsung digiring ke Belawan disandarkan di dermaga Dit Pol Air Poldasu Sumatera Utara bersama para ABK kapalnya sebanyak 267 orang dan saat ini sedang diperiksa petugas .Menurut Kasat Polair Polda Sumatera Utara AKBP Den Martin Position, seluruh ABK kapal akan dipulangkan sedangkan kasusnya akan dilanjutkan hingga ke pengadilan dan mereka ini hanya didenda sebesar Rp 250 juta sedangkan kapal dan peralatannya disita untuk dimusnahkan .(Mtc/Hendrik)