Matatelinga.com, Karena menganggap putusan majelis hakim menjadikan buruh sebagai alat dalam proses produksi seperti praktek perbudakan gaya modern yang dilakoni oleh pengusaha dan aparat penegak hukum, ratusan massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/9/2016).Dalam tuntutannya, massa meminta majelis hakim yang memeriksa atas perkara 104/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Mdn, 105/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Mdn, 106/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Mdn, 107/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Mdn dan 108/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Mdn, terkait upah buruh di PT AKR Transportasi, untuk dicopot.Menurut massa, putusan majelis hakim telah melanggar Undang-Undang yang mengakibatkan para buruh dipecat tanpa diberikan pesangon. "Kami didzalimi dari beberapa sektor. Selain kami di PHK tanpa pesangon, kami juga selalu menunggu jam sidang yang selalu molor tidak jelas. Padahal, sudah ada waktu yang ditetapkan tetapi kami harus menunggu dengan waktu yang cukup lama. Kami ini buruh yang tepat waktu dalam bekerja. Sehingga ini membuat kami menunggu terlalu lama," jelas Kordinator Aksi, Usaha Tarigan.Para buruh juga meminta membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan PN Medan Nomor Register: 104/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn, 105/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn, 106/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn dan 107/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn. Dikatakan Usaha, pihaknya sudah membuat langkah dalam menindaklanjuti perkara ini, dengan mengajukan kasasi serta malaporkan hakim yang bersangkutan ke Ketua PN Medan. "Kami tadi sudah diterima oleh Ketua PN Medan. Mereka berjanji akan memperbaiki pelayanan dengan waktu sidang yang akan tepat waktu. Kami akan lakukan langkah selanjutnya yakni kasasi ke MA serta membuat pengaduan ke Komisi Yudisial juga Ombudsman," pungkasnyaa mengakhiri.(Mtc/D)