Matatelinga.com, Ahli keuangan negara, Siswo Dea mengatakan, peruntukan dana hibah tidak bisa digunakan memberi upah pegawai. Hal ini dikatakannya menjawab pertanyaan majelis hakim, tentang adanya lembaga penerima yang mempergunakan dana hibah untuk gaji pegawai."Kalau di luar negeri, pengendali uang hibah itu masyarakatnya sendiri. Mereka tahu mempergunakan uang negara yang diberikan kepadanya. Beda dengan masyarakat kita. Jadi tidak bisa hibah itu untuk membayar gaji pegawai," kata Siswo di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/9/2016).Ia memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos di Pemprov Sumut Tahun Anggran (TA) 2012-2013 dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.Menurut Siswo, dalam mengelola uang negara, Gubsu tak ubahnya seorang Presiden. Ia mempunyai kuasa terhadap uang negara yang dikelolanya. Hanya saja, dalam mengelolanya itu, harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. "Tidak dibenarkan jika di tengah jalan, seorang Gubsu mengeluarkan dana tanpa diketahui legislatif. Kecuali dalam keadaan darurat," ujarnya.Semua uang negara yang akan diberikan kepada masyarakat harus diketahui lebih dulu oleh legislatif. Dalam hal kaitannya bansos dan hibah, semua penerima harus lebih dahulu mengajukannya dalam bentuk proposal. "Setelah mengajukan proposal, baru dibahas dengan legislatif kenapa ia harus diberi, siapa yang diberi dan lain sebagainya. Buat perencanaannya. Terus dibahas di APBD. Jadi semuanya transparan," terang Siswo.Siswo melanjutkan, lembaga penerima hibah juga harus ada proposalnya. Bukan lembaga yang fiktif. Dan yang harus dihindari dalam pengelolaan keuangan adalah kerugian negara. "Jadi kalau ternyata peruntukan dana hibah itu tidak ada manfaatnya. Maka ada yang salah dalam pengelolaan keuangan negara itu," lanjutnya. Hal lainnya yang dikatakan Siswo dalam sidang itu ialah, pengurus negara harus bijak dalam mengelola keuangan negara termasuk dana hibah dan bansos.(Mtc/D)