Matatelinga.com, Kasus dugaan korupsi pajak papan rek lame di kota Medan, penyidik kepolisian dari Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan.Informasi yang dihimpun di Mapoldasu, Sabtu (17/9/2016), terkait dugaan korupsi tersebut, pihak kepolisian sudah memintai keterangan terhada dua pengusaha papan reklame. Tak hanya itu, sejumlah staf dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan juga sudah dimintai keterangan.Sementara ketika dikonfirmasi mengenai kasus dugaaan korupsi tersebut, Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP. Nainggolan megatakan pihak mereka masih hanya memeriksa saksi-saksi.“Kita masih memeriksa saksi-saksi. Ada dua dari pihak pengusaha papan reklame dan dari pihak Dinas TRTB,” ujar Nainggolan kepada wartawan ketika dikonfirmasi.Sebelumnya, Rabu (14/9), Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan tampak menyambangi Ditreskrimsus Poldasu. Kunjungan tersebut diduga terkait kasus pengusutan dugaan terkait kasus pajak reklame oleh pihak kepolisian.Akan tetapi, ketika dikonfirmasi wartawan saat itu, Syampurno mengaku datang ke Poldasu hanya sebatas silaturahmi. “Tak ada pemeriksaan. Saya datang ke sini hanya silaturahmi saja,” ujarnya. Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Dirreskrimum Poldasu, Kombes Pol Toga H. Panjaitan ketika dikonfirnasi mengenai kedatangan tersebut.(Mtc/Ain)