Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
FSPMI Aakan Demo MInta Cabut PP Nomor 78 tahun 2015

FSPMI Aakan Demo MInta Cabut PP Nomor 78 tahun 2015

Admin - Minggu, 18 September 2016 16:25 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Ribuan buruh dari DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara akan kembali berunjukrasa untuk mendesak pemerintah pusat mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.Demikian ditegaskan Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo kepada wartawan di Medan, Minggu (18/9/2016).Selain mendesak pemerintah pusat untuk mencabut PP Nomor 78/2015, kata Willy, DPW FSPMI Sumut juga akan menuntut pencabutan serta menolak pemberlakuan Tax Amnesty dan menuntut kenaikan UMP Sumut tahun 2017.Disampaikan Willy bahwa aksi tersebut rencananya akan digelar pada 29 September 2016 dengan sasaran aksi di Kantor Gubernur Sumut dan Kantor DPRD Sumut.Dalam aksi itu, tegas Willy, buruh meminta agar pemerintah pusat mencabut PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan, karena dengan adanya PP Nomor 78/2015 ini pemerintah saat ini dinilai pro terhadap upah murah.Sejak diberlakukannya PP Nomor 78/2015,  peran Dewan Pengupahan dalam melakukan penetapan upah menjadi tidak berfungsi lagi."PP Nomor 78/2015 dinilai juga mengangkangi aturan Undang-undang Ketenagakerjaan tentang Pengupahan, yang menyatakan upah didasarkan kebutuhan hidup layak pekerja buruh," ujar Willy.Dengan demikian, menurut Willy, PP Nomor 78/2015 ini menghilangkan harapan buruh akan cita-cita buruh menuju upah layak.DPW FSPMI Sumut, ungkap Willy, meminta tegas kepada Gubernur Sumut dalam menetapkan UMP Sumut pada 2017 nanti dapat mempertimbangkan tuntutan hidup buruh di Sumut dengan mengesampingkan PP Nomor 78/2015."Gubernur Sumut agar dapat menaikkan upah buruh di Sumut menjadi upah layak, karena di Sumut, upahnya sudah sangat tertinggal dari provinsi lain, dimana kebutuhan hidup buruh di Sumut tidak jauh beda dengan kebutuhan hidup buruh di Jawa," kata Willy.Upah buruh Sumut sudah tertinggal jauh dari daerah lainnya, kata Willy, kita minta Gubernur Sumut peka akan hal ini.Untuk tuntutan penolakan Tax Amesty, menurut Willy, dengan diberlakukannya Tax Amnesty ini dinilai mencederai rasa keadilan.Dalam aksi nanti, kata Willy, FSPMI Sumut meminta Pemprov Sumut dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk dapat menyelesaikan permasalahan kasus-kasus perburuhan di beberapa perusahaan di Sumut.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait