Matatelinga.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati tiga pembunuh berencana sekeluarga terhadap H Mochtar Yakop, Nurhayati serta Muhammad Sadiq Kaysan alias Dika di Jalan Sei Padang No 143 Lk V Kelurahan Padang Bulan Selayang I Medan Selayang. Ketiga terdakwa itu masing-masing Triyono Yoga Fujiharto alias Yoga, Rahman alias Rori dan Nanang Panji Santoso alias Lanang.Hal itu diketahui dari Putusan Nomor: 399/PID/2016/PT-MDN untuk Rori, Putusan Nomor: 400/PID/2016/PT-MDN untuk Yoga dan Putusan Nomor: 401/PID/2016/PT-MDN untuk Nanang. "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No 699/Pid.B/2016/PN.Mdn tanggal 28 Juni 2016, yang dimintakan banding tersebut," demikian isi kutipan putusan untuk Rori dari laman www.pt-medan.go.id, Senin (19/9/2016).Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim tinggi, Wagiah Astuti didampingi hakim tinggi anggota, Robert Simorangkir dan Ali Hanafiah untuk terdakwa Yoga. Sementara untuk terdakwa Rori diketuai majelis hakim tinggi Robert Simorangkir didampingi hakim tinggi anggota, Ali Hanafiah Dalimunthe dan Wagiah Astuti. Sedangkan untuk terdakwa Lanang diketuai majelis hakim tinggi Ali Hanafiah didampingi hakim tinggi anggota Robert Simorangkir dan Wagiah Astuti.Menanggapi putusan banding tersebut, Mollyta Mochtar serta Mellisa Mochtar selaku anak korban Mochtar Yakub dan Nurhayati mengaku bersyukur. "Yang pasti kami keluarga memang inginnya mereka semua tetap dapat hukuman mati, tanpa ada pengurangan hukuman apa-apa di PT maupun di MA nantinya," ujar Mollyta.Hukuman mati menurut Molly, sapaan akrabnya, sudah setimpal dengan apa yang diperbuat ketiga pria tersebut. "Kami senang pastinya. Memang udah setimpal lah itu sama perbuatan keji mereka. Kami nggak dendam, tapi yang namanya kesalahan tetap harus dapat hukuman kan," katanya.Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Mahyuti menghukum mati ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa dianggap hakim telah terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Mtc/D)