Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Alfaris Dituntut 3,5 Tahun, Keluarga Terdakwa Kepung Jaksa

Alfaris Dituntut 3,5 Tahun, Keluarga Terdakwa Kepung Jaksa

Admin - Selasa, 20 September 2016 19:41 WIB
google
Matatelinga.co - Emosi keluarga terdakwa Harvey Filipus Alfaris ,27, memuncak. Mereka mengepung hingga mengejar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait. Pasalnya, mereka tidak terima kalau Harvey dituntut selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara karena dinilai terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu sisa pakai.Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9), JPU Rocky menilai terdakwa Harvey terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tentu saja keluarga terdakwa kaget karena menilai tuntutan tersebut sangat tinggi.Setelah sidang ditutup, keluarga terdakwa berteriak kepada JPU Rocky. "Gak ada barang bukti kenapa kau tuntut tinggi jaksa," teriak keluarga terdakwa. JPU Rocky sempat menunggu keredahan emosi keluarga terdakwa. Ia sempat tertahan di Ruang Cakra V beberapa saat karena sejumlah keluarga terdakwa berada disitu.Dengan pengawalan security dan waltah, JPU Rocky keluar sidang. Itupun, masih dikejar oleh keluarga terdakwa. "Jangan lari kau jaksa. Gimana kalau terjadi sama anak mu. Barang bukti gak ada, tes urine negatif. Kenapa kau tuntut tinggi," teriak keluarga terdakwa lagi. JPU Rocky dikejar hingga ke Kantor Adhyaksa di Jalan Kejaksaan.Disitu, lagi-lagi keluarga terdakwa meluapkan emosinya. "Jangan sembunyi kau jaksa, keluar kau," ujarnya. Sayangnya, JPU Rocky ciut menjumpai keluarga terdakwa. Meski gerbang sempat digoyang, keluarga terdakwa tetap tak diizinkan masuk untuk menemui Rocky. "Jangan kalian bela jaksa itu," ucap keluarga terdakwa. Akhirnya, keluarga terdakwa kembali setelah keadaan menjelang maghrib. "Kau tungggu Selasa depan," ancam mereka.Terpisah, Yohan Alfaris ,52, selaku orang tua Harvey, menjelaskan kalau anaknya ditangkap bersama Frans Alfaris ,35, dan Stevanus ,27, oleh petugas BNN dan Polresta Medan pada 25 Februari 2016. Namun, kedua nama terakhir ini telah dibebaskan.‪Ketiganya dibawa ke Starban untuk menjalani tes urine. "Hasil tes urine, Frans dan Stevanus positif menggunakan narkoba. Sementara anak saya negatif. Namun, kedua orang yang positif menggunakan tadi dibebaskan dan anak saya malah ditahan," tuturnya.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tiga Pria Pengeroyok Kader IPK Divonis 3 Tahun

Berita Sumut

Tiga TSK Korupsi Pengadaan Kendaraan Opersional Bank Sumut Ditetapkan DPO

Berita Sumut

Tiga Pengeroyok Kader IPK Hingga Tewas Dituntut 4 Tahun