Matatelinga.com, - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumtera Utara (Kadisdik Sumut), Masri bersama dua terdakwa lain, Muhammad Rais selaku mantan Kepala SMKN Binaan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Riswan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan, ketiga terpidana itu tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Napitupulu. "Sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) putusannya. Ketiga terpidana sudah menerima putusan," katanya kepada wartawan, Selasa (20/9/2016) Masri divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Rais dan Riswan dihukum masing-masing selama 2 tahun 8 bulan penjara. Untuk Rais didenda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara Riswan didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurunganNetty menambahkan, pihaknya juga menerima vonis tersebut lantaran hukuman yang diterima ketiganya masih 2/3 bagian dari tuntutan. "Kalau kami menerima karena putusannya 2/3 dari tuntutan. Kalau para terdakwa mungkin punya pertimbangan lain," tambahnya. Untuk langkah selanjutnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu segera melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana. "Eksekusi segera kita lakukan," ujar Netty.Netty belum mengetahui seperti apa perkembangan pemeriksaan penyidik terhadap Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharianto yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknis permesinan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Disdik Provsu Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp 4,8 miliar tersebut. "Kalau untuk tersangka itu, penyidiknya dari Kejari Medan. Mungkin bisa ditanyakan ke meraka. Kalau saya tidak tahu itu," jawabnya.(Mtc)