Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pembunuh Dosen UMSU Diadili Tanggal 29 September

Pembunuh Dosen UMSU Diadili Tanggal 29 September

Admin - Rabu, 21 September 2016 19:36 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nurain Lubis ,63, selaku dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FIKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dengan terdakwa Roymardo S Siregar, pada Kamis (29/9) mendatang.Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, jadwal sidang tersebut diputuskan pada Senin (19/9) lalu oleh tim majelis hakim yang menangani perkara. "Sudah ditetapkan jadwal sidang perdananya pada Kamis tanggal 29 September," katanya kepada wartawan, Rabu (21/9/2016). Erintuah mengungkapkan, ketua majelis hakim yang menangani perkara itu yakni Sontan Merauke Sinaga didampingi hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Nazar Effendi. "Sedangkan Panitera Penggantinya yakni Yunita Bangun," ungkapnya.Hakim yang menangani perkara pidana umum (pidum) ini memprediksi, sidang tersebut akan menarik perhatian masyarakat umum. Karena itu, PN Medan akan berkoordinasi dengan Kejari Medan dan kepolisian dalam hal pengamanan untuk kelancaran persidangan tersebut nanti."Nanti kita lihat. Kami meyakini sidang ini nantinya akan menarik perhatian. Kita akan ada koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Lagi pula di sini (PN Medan) juga ada aparat kepolisian yang berjaga," terangnya. Tersangka Roymardo diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.‎Diketahui, pembunuhan sadis dilakukan Roymardo S terhadap dosennya di dalam kamar Gedung B Kampus UMSU di Jalan Muchtar Basri, Medan, tanggal 2 Mei 2016 lalu. Ia menghabiskan nyawa dosennya dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan. Kemudian, pisau itu diarahkan ke leher korban hingga tewas dengan berlumuran darah di lokasi.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait