Matatelinga.com - Tim Penasehat Hukum (PH) Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, Hasni mengklaim bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penerima bansos Tahun 2012-2013 yang tidak berikan laporan pertanggungjawaban (LPj), rata- rata mendapat dana dari Rp 150 juta ke bawah yakni Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD) nya ditandangani oleh Sekda."LSM yang tidak dapat memberikan pertanggungjawaban mayoritas mendapat dana Rp 150 juta ke bawah yang NPHD nya ditandatangani oleh Sekda. Karena Rp 150 juta ke bawah ditanda tangani Sekda, Rp 150-200 juta ditandatangani T Erry. Sedangkan Rp 200 juta ke atas ditandatangani oleh terdakwa Gatot," katanya usai sidang di Ruang Aula Gedung PT Medan lama, Kamis (22/9/2016).Dia menyebutkan, akan menghadirkan saksi meringankan terdakwa Gatot pada sidang selanjutnya yakni para penerima dana yang belum memberikan LPj. "Kita akan cari kemana pun para penerima dana itu berada. Untuk menjadi saksi agar bisa mempertanggungjawabkan dana yang mereka terima. Sebenarnya yang harus di kejar yang menandatangani NPHD Rp 150 juta ke bawah yakni Sekda Nurdin," sebutnya. Dalam sidang kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos TA 2012-2013 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina mengadirkan empat saksi yakni Irsan Idris Nasution selaku Lurah Pasar 3 Krakatau Medan, M Irfan selaku Lurah Sei Kera Hilir Medan Perjuangan, Yus Hendra dan Sudiro selaku Kepling di Jalan Bilal Ujung.Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Djanika Girsang itu, Sudiro menjelaskan, Jumadi selaku anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS menyewakan rumahnya untuk menjadi Kantor LSM yang menerima dana bantuan. "Saya tahunya rumah itu milik anggota dewan tapi disewakan dan pernah ada datang mahasiswa datang ke saya untuk surat domisili. Rumah itu memang ada planknya tahun 2010 tapi tidak pernah ada kegiatannya," jelas Sudiro.Para saksi tidak mengetahui adanya LSM di daerah mereka dan tidak pernah ada laporan yang masuk. Para saksi tahu adanya LSM ada di daerah setelah dipanggil penyidik. Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (26/9) dengan agenda saksi dari jaksa yakni Triono dari Pemprovsu. Majelis hakim juga meminta penasehat hukum terdakwa Gatot untuk menghadirkan saksi meringankan jika ada.Usai mengetuk palu, majelis hakim sempat berfoto-foto karena menempati sidang perdana di Gedung Aula PT Medan lama yang berada persis di sebelah PN Medan. Pasalnya, PN Medan masih dilakukan renovasi. "Foto dulu bertiga yah, mumpung masih perdana ini," ucap hakim kepada jaksa dari Kejagung.(Mtc/D)