Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Fakhruddin : Gubernur Segera Kaji Ulang Pembentukan Tim Seleksi KIP Sumut

Fakhruddin : Gubernur Segera Kaji Ulang Pembentukan Tim Seleksi KIP Sumut

Admin - Jumat, 23 September 2016 21:13 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Gubernur Sumatera Utara H Tengku Erry Nuradi diminta segera mengkaji ulang Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tersebut dianggap membodohi masyarakat di daerah ini."Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara, disinyalir tidak sesuai undang-undang, peraturan dan pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi," ujar Fakhruddin kepada wartawan, Jumat (23/9/2016) di Medan.Kata Fakhruddin, keterbukaan informasi sejalan dengan satu pilar reformasi, yakni transparansi. Secara komprehensif UU KIP mengatur mengenai kewajiban Pemerintah memberikan informasi yangterbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat. Namun kenyataannya, secara tiba-tiba Tim Seleksi mengumumkan waktu pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP), tanpa masyarakat ketahui kapan dilakukan penjaringan dan pembentukan Anggota Tim Seleksi."Hal ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1/KEP/KIP/2010 tentang Pedoman Seleksi Komisi Informasi Propinsi," ungkap Kocu, panggilan akrab Fakhruddin, menanggapi Tim Seleksi calon anggota KIP Sumut yang sudah ditetapkan, masing-masing Prof Robert Sibarani, Kemalawati, Prof Sulbihar, Hermansyah dan Mhd Fitriyus.Karena itu, Fakhruddin meminta semua pihak, baik Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Utara segera mengambil sikap, karena ini menyalahi aturan. Pasalnya, dibentuknya Komisi Informasi ini bertujuan mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.Berdasarkan landasan hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor  39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 25 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (4), Pasal 34 ayat (5), seharusnya dilakukan pembentukan Tim Seleksi calon anggota  Komisi Informasi (KI) Provinsi oleh Pemerintah Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur, setelah memenuhi lima syarat umum dan enam syarat administratif untuk menjadi calon anggota Tim Seleksi.Namun kenyataannya, pembentukan Tim Seleksi tidak diketahui oleh masyarakat kapan dilaksanakan, tapi Tim Seleksi sudah mengumumkan pendaftaran seleksi calon KI Provinsi Sumut. "Kapan Pemprov Sumut melakukan penjaringan untuk Tim Seleksi itu, kenapa tiba-tiba sudah ada begitu saja Tim Seleksi itu," ujar Kocu bertanya.Secara terpisah, Gubernur Sumatera Utara H Tengku Erry Nuradi, yang ditemui wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jumat (23/9/2016) saat menghadiri pelantikan PAW Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mengemukakan, panitia seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) sudah terbentuk dan akan memulai bekerja untuk menyeleksi calon anggota KIP Sumut.Menyinggung dua nama Prof Robert Sibarani dan Kemalawati masuk sebagai Tim Seleksi KIP Sumut, dikatakan Erry Nuradi, hal itukan sudah sesuai dengan bidangnya, kan Prof Robert Sibarani memang di Sospol.Namun sewaktu disinggung nama Prof Robert Sibarani dan Kemalawati merupakan Tim Seleksi KPID Sumut, dengan agak terkejut Gubernur Sumut mengutarakan, kalau itu kan tahun lalu, saya tidak ikut dan tidak tahu menahu. Tapi begitupun, Surat Keputusan Tim Seleksi KIP Sumut akan saya cek ya."Yang penting sekarang, kita berpikir positif saja lah," ucapnya.Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman mengemukakan, pihaknya hanya membuatkan SK nya saja. Soal perekrutan ataupun penyeleksian siapa-siapa anggota Tim Seleksi itu, coba ditanya saja sama orang di Dinas Infokom, mereka yang membentuk Tim Seleksi," ujarnya.Saat ditanya nama Mhd Fitriyus selaku Asisten IV menjadi Anggota Tim Seleksi, kenapa bukan Asisten I atau unsur dari Dinas Infokom, dijawab Sulaiman, tadi kan sudah dijelaskan, biro hukum tidak tahu menahu soal perekrutan anggota Tim Seleksi KIP Sumut tersebut.(rel)


Tag:

Berita Terkait