Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kenapa bisa Oknum Polri Tidak Masuk kerja Bertahun tahun

Kenapa bisa Oknum Polri Tidak Masuk kerja Bertahun tahun

Admin - Sabtu, 24 September 2016 12:42 WIB
google
Matatelinga.com - Selama bertahun tahun tidak pernah masuk kerja, oknum polisi dari Polres Simalungun Sumut bernama Bripka Sunan Siregar diberhentikan dengan tidak hormat (pecat).Rekomendasi pemecatan itu keluar setelah hasil sidang disiplin yang digelar pada Senin 19 September 2016 lalu menyatakan Bripka Sunan Siregar tidak pernah masuk tugas selama 13 tahun tanpa alasan dan izin kepada atasannya.Kanit Propram Polres Simalungun, Ipda Alwan mengatakan, sesuai peraturan, hasil dari persidangan itu nantinya akan diserahkan ke Kapolda Sumatera Utara (Sumut) untuk diverifikasi kembali.“Tetapi biasanya, kalau sudah ada rekomendasi dari Kapolres, 80 sampai 90 persen, anggota itu pasti akan dipecat,” ujar Ipda Alwan.Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang disiplin yang telah digelar."Akan dijatuhkan hukuman sesuai hasil sidang disiplin. Sanksi hukuman sudah diatur didalam Perkap. Bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tergantung putusan sidang (putusan adalah pemecatan)," jelas Kombes Rina, Sabtu (24/9/2016). (Mtc/Okz)


Tag:

Berita Terkait