Matatelinga.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Kejati Sumut, Selasa (27/9/2016).Ketiga tersangka yakni Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama. "Penyidik Pidsus Kejati Sumut resmi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut, sebagai DPO," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Humas, Yosgernold Tarigan kepada wartawan.Penertiban surat DPO tersebut itu karena ketiga tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik. Ketiganya tidak mengindahkan pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik beberapa kali. "Kita himbau kepada ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan," himbau mantan Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) itu.Surat DPO itu langsung ditandatangani oleh Kajati Sumut, DR Bambang Sugeng Rukmono. Selanjutnya, surat DPO tersebut harus ditindaklanjuti oleh jajaran Kejati Sumut untuk melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka."Para tersangka yang dikeluarkan surat DPO oleh penyidik Kejati Sumut, diantaranya R-972/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Pls PPK Bank Sumut, Zulkarnain, R-973/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan, R-974/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Irwan Pulungan selaku Pemimpin Divisi Umum PT bank Sumut," terangnya.Sebelumnya, Kejati Sumut sudah melimpahkan berkas dua tersangka lain dalam kasus sama ke Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (20/9) lalu. Kedua tersangka yang sudah ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut, Muhammad Yahya yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut Lubuk Pakam dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.(Mtc)