Matatelinga.com - MR ,38, warga tepatnya di Jalan Kemiri I, Gang Pondok, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota saat sedang berjualan di Pajak Simpang Limun.Bagaimana tidak ditangkap, pulaknya Rapi menjual narkoba jenis sabu-sabu. Ia diciduk polisi setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di lokasi itu.Selain Rapi, polisi juga berhasil mengamankan SBS ,31,. Dari keduanya disita barang bukti satu paket sabu-sabu, satu plastik berisi 124 am ganja di dalam pot bunga setinggi satu meter, serta satu paket sabu seberat 0,81 gram.Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing bersama Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (27/9/2016) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan info dari masyarakat."Kedua tersangka kita tangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat," kata Martuasah.Berdasarkan introgasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari kawasan Kampung Kubur. "Sedangkan ganjanya ia beli dari kawasan Tembung," jelas Martuasah.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 juncto Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mtc)