Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pelaku Jambret Babak Belur dihajar Massa

Pelaku Jambret Babak Belur dihajar Massa

Admin - Kamis, 29 September 2016 21:09 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pelaku penjambretan yang beraksi di Jl Dr Mansyur Medan, Rabu (28/9) kemarin. Tersangka gagal melarikan diri setelah terjebak kemacetan di lokasi.Informasi dihimpun tersangka diamankan bernama HLT ,35, warga Jl Garu II B No.3 A Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu buah tas sandang milik korban, handphone, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam BK 6868 X milik pelaku.Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan terhadapan tersangka bermula ketika polisi yang sedang melakukan patroli, mendapatkan informasi adanya seorang wanita yang menjadi korban penjambretan.Daniel menerangkan korban, Siti Syahriani Parinduri ,22, yang merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Medan, hendak pulang ke kediamannya di Jl Abdul Hakim Gang Susuk VIII No 02 Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.“Tersangka menjambret tas yang digantungkan korban di sepeda motor,” ujarnya, Kamis (29/9/2016) siang.Tak mau harta bendanya digasak penjambret, korban sontak berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Sore itu, suasana di Jl Dr Mansyur Medan, lagi ramai ramainya, mendengar teriakan adanya jambret, Kapolsek mengatakan warga sekitar lalu melakukan pengejaran.Kendati arus lalu lintas ramai, tersangka dengan sepeda motornya Kawasaki Ninja, meliuk melewati pengendara lain, untuk kabur dari lokasi. Nahas, sekitar seratus meter melarikan diri, laju kendaraan tersangka tertahan oleh kemacetan.“Petugas Polsek Sunggal yang tengah melakukan patroli di lokasi, mengamankan tersangka dari amuk masa, dan dibawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bravo...!!! IRT Lumpuhkan Penjambret

Berita Sumut

Jambret Handphone Mahasiswa di Jalinsum Cagar Alam Torgamba Dibekuk Polsek Torgamba Kurang dari 12 Jam

Berita Sumut

Penjambret HP Mahasiswi,Berhasil Dirngkus Polsek Siantar Selatan

Berita Sumut

Polsek Tanjungbalai Selatan Bekuk Penjambret Ponsel

Berita Sumut

Dua Pelaku Jambret Diamankan Opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat

Berita Sumut

Menjambret di Jalan Sidorukun, Ahmad Fauzi Diringkus Brimob