Matatelinga.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut tahun 2013, masing-masing mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/9/2016).Pada persidangan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini terdakwa M Yahya lebih dahulu duduk di kursi terdakwanya lantaran pembacaan dakwaan JPU dilakukan secara terpisah. Dalam dakwaan JPU, Netty Silaen menjelaskan, kedua terdakwa M Yahya berperan sebagai Direktur Umum dan M Jefri Sitindaon sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dalam pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.Untuk terdakwa Jefri sendiri, bahwa dirinya yang melaksanakan kegiatan tersebut dari awal dan dia juga yang menentukan Harga Perhitungan Sementara (HPS). Tetapi, HPS yang dibuat tersebut berdasarkan dari rekanan yakni CV Surya Pratama dan itu disetujui oleh M Yahya dan direksi lainnya.Padahal di dalam kontrak sendiri, rekanan CV Surya Pratama di dalam persyaratan administrasinya hanya mempunyai kemampuan kurang lebih Rp 12 miliar sedangkan untuk proyek kegiatan pengadaaan operasional sewa menyewa tersebut sebesar Rp 17 miliar. Sehingga menimbulkan dianggap kemampuan Bank Sumut tidak memadai untuk pengadaan 294 unit mobil.Selanjutnya, dalam kontrak hanya satu tahun ternyata dibuat oleh M Jefri Sitindaon dan kontrak tersebut dirubah kemudian disetujui oleh M Yahya dengan durasi kontrak tiga tahun. Dalam kontrak sebenarnya untuk jangka satu tahun ternyata saat diajukan kepada rekanan, CV Surya Pratama tidak dapat menyanggupi. Akhirnya M Yahya dan M Jefri Sitindaon merubah kontrak dengan jangka tiga tahun tersebut tanpa adanya persetujuan direksi Bank Sumut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10 miliar.JPU menganggap kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana (primer).(Mtc/D)