Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Alfaris Divonis 2 Tahun, Keluarga Ngamuk dan Nyaris Pingsan

Alfaris Divonis 2 Tahun, Keluarga Ngamuk dan Nyaris Pingsan

Admin - Kamis, 29 September 2016 21:51 WIB
google
Matatelinga.com - Harvey Filipus Alfaris ,27, divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ningsih SH selama dua tahun penjara. Putusan itu membuat keluarga terdakwa Harvey mengamuk karena tidak terima dengan vonis tersebut. Bahkan, ada yang nyaris pingsan.Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, awalnya tenang karena majelis hakim sedang membacakan amar putusan. Lalu, menjelang pembacaan putusan dan memerintahkan terdakwa untuk berdiri, suasana mulai tegang.‬‪"Berdiri kamu. Dengar putusannya. Memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama dua tahun penjara," ucap Ningsih, Kamis (29/9/2016). Usai dibacakan, majelis menutup sidang. Setelah itu keluarga terdakwa yang sejak awal sudah memantau sidang langsung mengamuk melontarkan kata-kata kotor kepada hakim dan jaksa.‬‪"Hakim tidak adil. Jaksa juga. Sama saja ini semua. Anak saya tidak ada barang bukti. Kenapa bisa dipenjara. Air urinenya juga negatif. Kenapa bisa kena hukuman dia. Mana kau hakim. Mana kau jaksa," teriak Yohan Alfaris selaku ayah terdakwa di ruang sidang.‬‪Masih tak puas, Yohan yang datang bersama keluarganya itu pun tetap emosional. Mereka berteriak-teriak hingga pengunjung yang berada di pengadilan langsung berhamburan keluar melihat mereka. Namun aksi mereka langsung ditenangkan puluhan petugas kepolisian yang hadir.‬Bahkan, Agustina (40) warga Jalan Karya Darma Gang Narai No 15 itu menjadi tontonan para pengunjung. Ia berteriak-teriak hingga nyaris pingsan di dalam ruang sidang. Wanita paruh baya ini bahkan dikasih minuman aqua oleh polwan untuk menenangkannya."Mana keadilan itu Tuhan, anak ku gak dihukum 2 tahun tanpa barang bukti," teriaknya di depan sel tahanan sementara PN Medan.‬ Tak hanya itu, Agustina juga mengatakan bahwa jaksa meminta uang sebesar Rp 150 juta darinya. "Uang dari mana dapat ku 100 juta, harus jual diri aku?" teriaknya histeris.‪Hukuman yang diberikan hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan penjara 3,5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.‬(Mtc)


Tag:

Berita Terkait