Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hukuman Mati Menanti Pembunuh Dosen UMSU

Hukuman Mati Menanti Pembunuh Dosen UMSU

Admin - Kamis, 29 September 2016 21:59 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Roymardo Sah Siregar menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/9/2016). Pria berumur 21 tahun itu terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan dengan berencana terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nurain Lubis ,54,.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar, bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin 2 Mei 2016 jam 15.47 wib, di dalam kamar mandi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU di Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur Kota Medan.Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke, JPU menjelaskan, awalnya pada jam 08.00 wib, terdakwa terbangun dari tidur di rumahnya, Jalan Tuasan Medan. Terdakwa terpikir untuk menghabisi nyawa sang dosen Nur Ain Lubis. Selama ini, terdakwa sudah menaruh dendam dan membenci korban dikarenakan dosennya itu selalu memarahinya karena tidak memperhatikan korban saat mengajar.Tak hanya itu, korban juga sering mengancam akan memberi nilai jelek terhadap mata kuliah yang diajarkan korban. "Kemudian jam 11.00 wib, sebelum berangkat ke kampus UMSU, terdakwa mengambil dan membawa pisau gagang hijau serta sarungnya dan satu martil dari rumah. Alat-alat yang sudah dipersiapkan untuk membunuh itu disimpan di bawah jok kereta Supra X 125 BK 2147 UL warna hitam milik terdakwa," tandas JPU.Selanjutnya, terdakwa berangkat menuju kampus dan sesampainya di kampus terdakwa memarkirkan kereta tersebut di parkiran. Lalu, terdakwa masuk ke Gedung FKIP dan naik ke lantai 4 menuju ke ruang kuliah untuk mengikuti mata kuliah Hukum Dagang pada jam 13.00 wib sampai jam 15.00 wib. Akan tetapi, dosen yang mengajar mata kuliah tersebut tidak juga datang.Pada jam 14.15 wib, terdakwa keluar dari ruang kuliah dan langsung menuju parkiran kereta. Terdakwa lantas mengambil pisau tersebut dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri serta martil disimpan di saku celana sebelah kanan. Terdakwa mengambil topi warna biru dalam bagasi jok kereta selanjutnya terdakwa selipkan di celana belakang. "Terdakwa masuk ke Gedung FKIP dan duduk di depan ruang dosen yang berada di lantai satu. Namun, tiba-tiba terdakwa melihat korban keluar dari ruang dosen," lanjut JPU.Kemudian, terdakwa memperhatikan korban masuk ke dalam kamar mandi FKIP dan sekitar tiga menit kemudian terdakwa langsung berjalan menuju ke arah kamar mandi sambil memakai topi. Selanjutnya, terdakwa masuk ke ruang kamar mandi tersebut dan langsung menutup pintu kamar mandi sambil berdiri menunggu korban. Ketika korban membuka pintu kamar mandi, saat itulah terdakwa langsung mengambil pisau dari saku celana sebelah kiri."Terdakwa langsung menghujamkan pisau ke arah leher korban. Namun, sempat ditangkis korban dengan menggunakan tangan kirinya. Akan tetapi karena tenaga terdakwa lebih kuat, tikaman tersebut langsung mengenai leher korban. Korban lantas menjerit-jerit meminta tolong namun terdakwa tidak memperdulikan," ungkap JPU. Selanjutnya, terdakwa kembali menikam ke arah leher korban namun tetap ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kirinya tetapi tikaman terdakwa tetap mengenai leher korban.Terdakwa terus menerus secara berulang-ulang menikamkan pisau tersebut ke arah leher korban. Melihat korban sudah tidak berdaya lagi dan langsung jatuh ke lantai kamar mandi dengan posisi terlentang dan sudah banyak darah yang mengalir dari leher korban tersebut, kemudian terdakwa menyembunyikan pisau tersebut ke kantong celana. Tiba-tiba pintu ruang kamar mandi didobrak."Saat itulah, terdakwa langsung berlari keluar dari kamar mandi menuju ke kamar mandi Gedung Fakultas Ekonomi. Terdakwa lantas mengunci pintu lalu mencuci tangan dan juga mencuci pisau tersebut lalu mengelap atau membersihkan pisau tersebut dengan menggunakan potongan kain yang dibawanya," cetus JPU. Kemudian, terdakwa membuka jaket dan menggunakannya untuk menyimpan pisau dan martil lalu terdakwa masukkan kedalam ember hitam yang berada di dekat pintu kamar mandi.Tiba-tiba pintu ruang kamar mandi digedor-gedor oleh para mahasiswa sehingga pintu kamar mandi tersebut berhasil terbuka dan saat itulah para mahasiswa langsung memukuli terdakwa. Setengah jam kemudian, pihak kepolisian datang dan masuk ke dalam kampus UMSU dan langsung menangkap terdakwa serta membawanya ke Mapolresta Medan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait