Matatelinga.com - Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pada Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 6,8 miliar, dengan terdakwa Adely Lis alias Juli.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen, terdakwa Adely Lis selaku penjual tanah berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor: 98/L/SGM/2012 tanggal 21 Juni 2012 bersama-sama dengan terdakwa lain, Januar Efendy Siregar selaku mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga (berkas terpisah) bersalah berdasarkan surat perintah Walikota Sibolga No.800/959/SP/2012 tanggal 21 Juni 2012."Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara sah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan negara," kata Netty dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Robert Hendri Posuma di Ruang Cakra VII, Jumat (30/9).Dijelaskan Netty, pada pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp 5,312 miliar, diduga terjadi mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara.Dimana, pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya, tanah itu dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar, kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp 6,8 miliar dari APBD 2012. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa Adely Lis telah menguntungkan dirinya sendiri. Sedangkan negara atau Pemko Sibolga telah dirugikan sebesar Rp 3.280.015.400 sebagaimana laporan hasil audit investigatif perhitungan kerugian keuangan negara," jelas jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.Atas perbuatannya, Adely dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberaantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mtc/D)