Matatelinga.com - Terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pantai Barat dikantor PT. RMM dan PT. DIS di Medan pada Tanggal 3 Oktober 2016, maka PT.Rimba Mujur Mahkota ( RMM) dan PT.Dinamika Inti Sentosa (DIS) merasa perlu melakukan klarifikasi dan bantahan atas pernyataan-pernyataan yang dianggap telah merugikan kedua perusahaan tersebut.Dijelaskan PT.Dinamika Inti Sentosa telah memperoleh Izin Lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan luas 6.250 Ha berdasarkan SK Bupati Mandailing Natal No.525.25/458/K/2009 Tgl 4 Agustus 2009, dimana lahan tersebut berada di Desa Sale Baru, Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis dan Desa Sundutan Tigo Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.Dari luas lahan 6.250 Ha tersebut peruntukan pembagiannya adalah 3.614 Ha untuk kebun inti dan 2.636 Ha untuk kebun plasma masyarakat yang diwakili oleh koperasi masing-masing yaitu KSU Peduli Usaha Bersama, KSU Mutiara Tani Sejahtera, Koperasi Bina Karya Pantai Barat, dan KSU Mitra Kerja.Sejak diperolehnya izin lokasi tersebut, dari total 6.250 Ha luas lahan yang diberikan oleh Pemkab Mandailing Natal, sampai saat ini baru sekitar 3.100 Ha yang dapat dibebaskan dari masyarakat dan diusahakan oleh PT.DIS. Hal ini disebabkan banyaknya kendala yang dihadapi dalam upaya perolehan lahan yang berada di dalam izin lokasi antara lain, adanya klaim oleh pihak masyarakat maupun pihak lain, maupun tingginya biaya ganti rugi.Disamping itu pihak Koperasi Desa Buburan dan Koperasi Desa Bintuas sama sekali tidak melakukan dan tidak berpartisipasi apapun untuk memperoleh lahan seluas 6.250 Ha guna mensukseskan realisasi kemitraan pihak perusahaan dan peserta plasma, padahal seharusnya secara bersama-sama mengupayakan lahan perkebunan sampai dalam keadaan bersih ( tidak ada Enclave ) dan perusahaan dapat melaksanakan pembukaan lahan ( Land Clearing ), penanaman, pemeliharaan, pembangunan infrastruktur, kegiatan panen, serta tindakan lain yang di perlukan dalam rangka kegiatan operasional di Lahan Perkebunan dengan aman, lancar, serta tidak ada tuntutan dari pihak manapun juga dalam bentuk dan nama apapun juga, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan ganti rugi dari masyarakat hukum adat yang berada dan atau bermukim di atas lahan Perkebunan tersebut.Kendatipun PT.DIS belum dapat mengganti rugi seluruh lahan seluas 6.250 Ha (yang baru dibebaskan dari masyarakat seluas 3.100 ha), tetapi pada hakikatnya pihak perusahaan tetap berupaya membangun kerjasama kemitraan dengan masyarakat melalui koperasi yang ada di desa masing-masing. Kerjasama yang dibangun sejak tahun 2008 s/d bulan Maret 2011 dengan memberikan uang tunggu (kompensasi) Secara cuma-cuma sebesar Rp. 100.000,- per anggota koperasi setiap bulan (jumlah anggota koperasi 1.440 orang), yang jumlah seluruhnya Rp. 5.423.100.000,- Sejak bulan April 2011 s/d tahun 2015 (tanaman belum menghasilkan) perusahaan masih melakukan investasi berupa pengeluaran biaya-biaya sehingga anggota koperasi tidak mendapat uang tunggu (kompensasi) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam MOU yang telah disepakati antara perusahaan dengan pihak Koperasi. Akan tetapi sejak Juni tahun 2015 s/d Agustus 2016 karena perkebunan kelapa sawit telah berproduksi maka anggota koperasi sudah menerima sisa hasil produksi (SHP) setiap bulannya sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian plasma. Bahkan sekalipun SHP minus, namun atas itikad baik perusahaan, perusahaan tetap memberikan pinjaman berupa bantuan sebesar Rp. 100.000,- per anggota koperasi tanpa syarat bunga yang akan diperhitungkan setelah SHP tidak minus dan petani plasma tetap menerima pendapatan minimun.Hingga saat ini PT.DIS masih tetap berupaya untuk mendapatkan lahan seluas 6.250 Ha melalui ganti rugi di dalam izin lokasi sekaligus tetap berkomitmen dan berupaya membangun kebun plasma bagi masyarakat.Tentang limbah PT.RMM dan PT.DIS.Sampai saat ini PT.DIS tidak/belum membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dengan demikian tidak mungkin mencemari lingkungan.PT.RMM memang telah memiliki Pabrik Kelapa Sawit, akan tetapi PT.RMM telah melakukan system pengolahan limbah yang ditentukan yang disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai izin dan ketentuan pemerintah dan untuk itu juga telah dilaksanakan uji mutu air buangan ke sungai di laboratorium PT.Sucofindo (Persero) untuk setiap bulannya, dan hasilnya sudah sesuai baku mutu yang ditetapkan pemerintah, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan ditembuskan ke BLH Propinsi Sumatera Utara. Dengan demikian Pabrik Kelapa Sawit PT.RMM tidak pernah melakukan pencemaran lingkungan sebagaimana yang dituduhkan.