Matatelinga.com - Ahirnya petugas Polsek Percut Sei Tuan meringkus JG, pelaku pembunuhan terhadap tukang tahu bernama Rusli ,43, warga Jalan Melur 17, Pasar 7 Bengkel, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, ahirnya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (7/10/2016).Tersangka ditangkap petugas dari lokasi persembunyianya di tempat pelalangan ikan (TPI), Desa Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Delisredang sekira pukul 01.00 WIB."Setelah dilakukan penyelidikan, maka diketahuilah lokasi sembunyinya si pelaku ini, " ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol L Zendrato, melalui Panit Reskrim Ipda Irwanta Sembiring, Jumat siang.Dari keterangan tersangka pula, pisau yang ia pakai untuk membunuh tukang tahu itu merupakan pisau korban sendiri. "Dari keterangan pelaku ini, saat terjadi cekcok mulut tiba-tiba korban mengluarkan pisau yang terselip di pingganya," ungkap Sembiring lagi.Secara spontan tersangka menangkap sambil memiting tangan korban hingga pisau milik korban terjatuh, lalu oleh tersangka mengambil pisau tersebut dan menikamkan kearah tubuh korban, hingga korban tewas dengan luka 6 liang tikaman."Setelah jatuh, tersangka merebut pisau korban dan langsung menghujamkannya ke tubuh korban hingga korban meregang nyawa," kata mantan Panit Reskrim Polsek Medan Timur ini. Tambah Sembiring, akibat perbuatanya ini, tersangka dipersangkakan dengan pasal 338 KUHPidana. Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada, Selasa (4/10/2016) malam tak jauh dari kediaman korban. Permasalahan pun dipicu hutang piutang. (Mtc)