Matatelinga.com - Penanganan masalah Dwelling Time yang belakangan digemborkan Pemerintah atas desakan Presiden RI Joko Widodo pasca sidak di sejumlah pelabuhan, dinilai Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) salah kaprah dalam pemahaman kasusnya. DPP APBMI bahkan menyimpulkan penindakan melalui timsus lintas Instansi termasuk kepolisian merupakan pembohongan publik.Ketua Umum DPP APBMI, Sodik Harjono didampingi Sekjend DPP APBMI, Capt Oggy Hargiyanto dan Kabid Organisasi DPP APBMI Rumolo, Senin (10/10/2016) kemarin menyampaikan kepada wartawan di kantor DPW APBMI Sumut Jalan Karantina Medan, Pembohongan Publik menyangkut Dwelling Time itu disimpulkan berdasarkan kasus yang terjadi di Pelabuhan Belawan sehubungan OTT (Operasi Tangkap Tangan) pihak kepolisian terhadap HPM, selaku Ketua APBMI Sumut beberapa waktu lalu.Menurut Sodik Harjono, jika menilik lebih jauh upaya penindakan masalah Dwelling Time di Pelabuhan Belawan, OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap HPN itu jelas merupakan pengkambing hitaman stekholder pendukung mekanisme proses operasional fungsi Pelabuhan sebagai faktor penyebab Dwelling Time. Terlebih diungkapkannya, OTT yang digaungkan sebagai keberhasilan itu justru sama sekali tidak menyentuh faktor penyebab utama dari masalah Dwelling Time yang sebenarnya."Pemerintah harus menghentikan pembohongan publik menyangkut Dwelling Time yang selama ini digembar-gemborkan. Karena upaya penanganan masalah Dwelling Time khususnya di Pelabuhan Belawan, sama sekali tidak menyentuh titik faktor penyebab utama persoalan Dwelling Time sebenarnya," tegas Ketua Umum DPP APBMI, Sodik Harjono, Senin (10/10) siang di Medan.Lebih lanjut kesimpulan tersebut diterangkan Sekretaris Umum DPP APBMI, Capt Oggy Hargiyanto, bahwa faktor penyebab utama permasalahan Dwelling Time lebih dominan dilatarbelakangi penumpukan kontiner di dermaga BICT (Belawan Internasional Continer Terminal) dalam proses Document Clearance yang merupakan wewenang penuh sejumlah Instansi dan kementrian terkait di Pelabuhan."Mengapa kemudian kita menyimpulkan bahwa penanganan masalah Dwelling Time melalui OTT itu merupakan pembohongan publik, karena memang faktor penyebab permasalahan Dwelling Time tidak berhubungan dengan proses bongkar muat. Fakta mekanismenya proses bongkar muat itu menyangkut perpindahan barang dari kapal ke dermaga konvensional dan sebaliknya," terang OggyOggy selaku Sretaris Umum DPP APBMI juga menyebutkan bahwa proses bongkar muat dikerjakan 7 kali 24 jam dikali 360 hari tanpa henti. Karena itu secara logika jika penumpukan terjadi di dermaga konvensional dirinya tak bisa membayangkan bagaimana antrian kapal-kapal pengangkut barang bisa disiasati untuk mengantri dengan infrastruktur yang sebenarnya kurang memadai."Jadi kalau Dwelling Time digiring melalui opini publik sebagai dampak lamanya proses bongkar muat, itu pembohongan publik. Sedangkan kenyataannya proses bongkar muat hanya memakan waktu kurang dari sehari dan langsung diangkut ke dermaga BICT menunggu proses Document Clearance. Mekanisme proses itu menjadi kewenangan penuh Instansi terkait di dermaga BICT yang mengurusi segala macam administrasi menyangkut barang di kontiner sebelum keluar dari Pelabuhan.Kita tahu sendiri seperti apa proses administrasi, contoh kecil soal pembayaran biaya-biaya via rekening melalui bank yang tidak selalu standby 24 jam. Begitu juga menyangkut hal lain semisal mekanisme administrasi Bea dan Cukai, proses itu yang memakan waktu lama hingga akhirnya Dwelling Time itu terjadi," tegasnya.Menyangkut tarif biaya bongkar muat, DPP APBMI menyebutkan bahwa penetapan tarif yang disepakati dalam koridor beberapa peraturan seperti KM 25 hingga 35 tentang Pedoman Dasar Perhitungan Tarif Pelayaran Jasa Bongkar Muat sudah berulang kali diusulkan APBMI untuk direvisi sejak 2014 lalu."Berbagai usulan seperti sistem upah borongan yang kita usulkan karena selama ini diwajibkan pemerintah menggunakan sistem upah harian sama sekali tidak diimplementasikan meski sudah dibahas seluruh stekholder pengelola pelabuhan dalam sejumlah rapat sejak 2014. Jadi intinya masalah Dwelling Time bukan merupakan lamanya proses bongkar muat, tapi proses mekanisme menyangkut dokumen barang di dermaga BICT," pungkas Ketua Umum DPP APBMI, Sodik Harjono.(Mtc)