Matatelinga.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang praperadilan (prapid) perdana yang diajukan oleh pemohon Irwan Pulungan selaku Pimpinan Divisi Umum Bank Sumut yang menjadi tersangka dan termohon Kejati Sumut, Rabu (12/10). Prapid tersebut diajukan Irwan Pulungan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013.Dalam permohonan prapid itu, kuasa hukum Irwan Pulungan, Zulfirman menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan perdata. Menurut Zulfirman, kasus pengadaan mobil dinas itu merupakan internal perusahaan daerah, bukan kasus penggunaan anggaran negara. "Jadi, kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata," kata Zulfirman. Ia beralasan, karena dalam UU Badan Usana Milik Negara (UU BUMN), disebutkan bahwa keuangan perusahaan daerah (Bank Sumut) terpisah dengan keuangan negara. "Hal itu ada diatur dalam UU BUMN," sebut Zulfirman tanpa merincikan pasal dan ayat yang berisikan hal tersebut.Selain alasan itu, Zulfirman juga menyampaikan jika pemeriksaan audit yang dilakukan Kejati Sumut tidak menggunakan lembaga negara sehingga tidak bisa dijadikan dasar. "Harusnya penyidik Kejati Sumut menggunakan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), bukan malah menggunakan akuntan publik," tandas Zulfirman. Usai menyampaikan materi prapidnya, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (13/10) dengan mendengar tanggapan jaksa.Kepada wartawan, Zulfirman mengaku tidak pernah bertemu secara fisik dan tidak pernah lagi berkomunikasi sejak 1,5 bulan terakhir dengan Irwan Pulungan. Sejak surat kuasa dan draft prapid itu dipegang oleh Irwan Pulungan, mereka tidak lagi pernah berkomunikasi. Namun, sekira 3 hari lalu, seorang kurir datang ke kantor Zulfirman mengantarkan surat kuasa dan draf prapid itu yang sudah ditandatangani oleh Irwan. "Staf saya yang terima surat ini dari kurir. Saat itu, beliau sudah menandatangani draft dan surat kuasa pengajuan prapid ini. Makanya langsung kita daftarkan," ungkap Zulfirman seraya menyatakan tidak mengetahui keberadaan kliennya itu. Disinggung soal upaya hukum ke depan yang akan ditempuh jika kalah dalam prapid ini, Zulfirman mengaku akan menghadapi pokok perkaranya. "Kalau kita kalah, maka kita akan hadapi pokok perkaranya," tutupnya.Selain Irwan Pulungan, dua tersangka lain dalam kasus sama yang juga masuk ke DPO yakni Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama