Matatelinga.com - Herman Ricardo Hutapea terdakwa dalam kasus pemerasan terhadap EP. Saat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balige Selasa (12/10/20116), beliau meminta agar EP yang adalah pejabat di Bagian Umum di Pemkab Tobasa agar hadir dalam persidangan Rabu (19/10/2016). "Saya meminta Erwin sebagai saksi pelapor bertanggung jawab dalam kasus ini dan dia jangan jadi banci. Dia harus hadir hari Rabu, " ungkapnya. Herman mengaku siap menjalani hukuman ini jika dia bersalah. Dia mengaku jika dirinya tidak memeras EP. "Saya tidak memeras dia (EP-red) dan saya tidak membuka aib dia. Saya hanya menyoroti kasus dugaan sound sistem" tegasnya. Polres Tobasa menetapkan Herman Ricardo Hutapea sebagai tersangka dalam kasus pemersan terhadap EP. EP sebelumnya mengaku kepada beberapa awak media bahwa dia bukan pelapor dalam kasus HRH.Hakim Derman Nababan meminta jaksa penuntut Zuhelmi menghadirkan saksi EP pada sidang lanjutan Rabu depan. EP akan didengar keterangannya dan ini merupakan pertama kali EP hadir dalam persidangan. Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi EP pada Rabu depan kemungkinan akan dihadiri banyak kalangan. Hal ini dimungkinkan karena EP selama ini tidak pernah menghadiri sidang yang menyangkut dirinya. Beberapa kalangan wartawan dan LSM akan hadir dalam sidang tersebut. HRH merupakan aktifis yang getolmenyoroti kasus sound sistem di Pemkab Tobasa. Kasus ini sendiri sudah menjadi rahasia umum dan perbincangan di masyarakat luas. (Mtc/Pintor)