Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPRD Medan Segera Panggil Pemborong SMPN 7

DPRD Medan Segera Panggil Pemborong SMPN 7

Admin - Kamis, 13 Oktober 2016 14:32 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Komisi D DPRD Medan akan segera memanggil pelaksana proyek bangunan SMPN 7 Medan. Pemanggilan ini guna didengar pendapatnya oleh DPRD Medan yang mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain pelaksana proyek, Komisi D juga akan memanggil pihak Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) selaku penanggungjawab dan Dinas Tata Ruang Tata bangunan (TRTB) selaku pemberi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).  Ketua Komisi D DPRD Medan H Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, dalam Perda sudah diatur bahwa semua bangunan harus memiliki SIMB. Begitu juga soal proyek harus memasang plank proyek. "Itu jelas ada ketentuannya. Jika tidak dilaksanakan harus diberi sanksi berupa sanksi adminstrasi atau blacklist,” kata Sabar, Kamis (13/10/2016). Pernyataan ini dilontarkan Sabar mengomentari pembangunan gedung SMPN 7 yang tidak mengantongi izin. Dikatakan Sabar, semua harus mentaati Perda tanpa terkecuali. Baik itu bangunan pemerintah maupun masyarakat sama dihadapan hukum. “Jika bangunan melanggar aturan, TRTB harus membongkar. Ini ada apa, sudah jelas tidak memiliki izin kok pembangunan nya berjalan lancar. Untuk itu, Dinas TRTB akan kita panggil dan kita minta komitmennya terkait penegakan Perda dan tupoksi pengawasan mereka,” ujar politisi Golkar ini. Desakan pembongkaran bangunan proyek yang berada di Jalan Adam Malik ini sebelumnya telah dilontarkan anggota komisi D Parlaungan Simangunsong. Hal ini karena bangunan gedung SMPN 7 belum memiliki SIMB. Parlaungan minta Dinas TRTB harus tegas terkait aturan yang berlaku. Jangan pilih kasih menjalankan hukum."Seharusnya Pemko Medan memberi contoh baik bagi masyarakat. Dimana setiap bangunan harus memiliki izin kendatipun itu milik pemerintah, soal retribusi nya nol itu tergantung fungsi bangunan," katanya. Kendati tidak mengantongi izin, pembangunan gedung SMPN 7 hingga kini masih berlangsung.  Kepala Dinas TRTB Kota Medan Ir Syamporno Pohan ketika ditemui wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (11/10) mengaku mereka telah melayangkan surat penghentian pembangunan. "Surat stop pembangunan sudah kita kirim. Prosedurnya,  kalau pembangunan masih berlanjut baru kita bongkar,” katanya. (Mtc/Zl)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Akhirnya Perda disyahkan, Yang Sempat tertunda

Berita Sumut

Dipertanyakan, Target Pemko Medan dari Program CSR

Berita Sumut

Jumadi Kecewa Karena SKPD tak Hadir

Berita Sumut

Pemko Medan Harus Sahuti Aspirasi Warga Pinggir Rel

Berita Sumut

Soal Laptop dan Tablet Baru, DPRD Medan tak Sensitif

Berita Sumut

DPRD Medan Bahas Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah