Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ko Kya See Nangis Dituntut 2,5 Tahun

Ko Kya See Nangis Dituntut 2,5 Tahun

Admin - Kamis, 13 Oktober 2016 16:59 WIB
google
Matatelinga.com - Ko Kya See berlinang air mata. Warga Negara (WN) asal Myanmar itu menangis setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Pria berkepala plontos tersebut dianggap JPU terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa izin serta dokumen yang lengkap di Selat Malaka, perairan Indonesia."Menuntut terdakwa Ko Kya See selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," tandas JPU Ivan di Ruang Tirta Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/10/2016).‪Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut bahwa kapal berbendera Malaysia yang dinakhodai oleh Ko Kya See dirampas dan dimusnahkan. Begitu juga dengan hasil dari penangkapan ikan senilai Rp 2 juta lebih, dirampas untuk negara.‬ Dari pantauan wartawan, Ko Kya See terlihat menangis usai pembacaan tuntutan.‬‪Kepada majelis hakim, terdakwa memohon keringanan hukuman dalam persidangan dengan alasan kalau anak-anaknya masih kecil. "Saya mohon keringanan hukuman pak. Anak-anak saya masih kecil," ujar Ko Kya See melalui penerjemahnya. Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Fahren menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait