Matatelinga.com - Pasangan Fernando Simanjuntak-Arsidi mendesak KPU untuk segera menetapkan pasangan independen ini sebagai paslon dalam Pilkada Pematangsiantar. KPU dituding mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi KPU atas perkara pencoretan pasangan ini sebagai paslon. Desakan ini disampaikan oleh Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) Sumut dan Pematangsiantar yang datang ke KPU Sumut dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Ketua DPW JPKP Sumut Trie Yanto Sitepu mengungkapkan, kedatangan mereka ke KPU Sumut adalah dalam rangka meminta saran KPU Sumut terkait belum ditindaklanjutinya putusan MA yang menolak kasasi KPU atas putusan PTTUN yang mengabulkan sebagian permohonan Fernando-Arsidi. "Terkait ini kita melayangkan surat kepentingan mendesak penegakan hukum sengketa pasangan Fernando-Arsidi yang hingga saat ini belum diakomoir hak politiknya untuk menjadi paslon di Pilkada Siantar," kata Trie Yanto. Di KPU Sumut, rombongan JPKP diterima Kasubbag SDM Sekretariat KPU Sumut Bakti Lubis karena seluruh komisioner KPU Sumut tidak berada di tempat.Ketua DPD JPKP Siantar Sutrisno Dalimunthe mengatakan, pasangan harusnya KPU menegakkan aturannya sendiri. Putusan MA dalam UU Pilkada adalah putusan hukum terakhir dalam sengketa Pilkada. MA kata dia, setidaknya memutuskan tiga hal yang berkaitan dengan hak penggugat dalam hal ini Fernando-Arsidi. Putusan pertama kata dia, MA memerintahkan tergugat (KPU) membatalkan SK 270 tentang penetapan pasangan calon Pilkada dan mencabut SK tersebut. Lalu, selanjutnya memerintahkan tergugat memproses lebih lanjut dan melakukan verifikasi faktual (penelitian) terhadap dukungan pasangan Fernando-Arsidi. "Nah memproses lebih lanjut berarti menyandingkan data terhadap paslon yang ditetpkan, bukan lagi mengahdirkan orang per orang, sebab di PKPU 9 verifikasi faktual tidak diidentikkan atau tidak diartikan dengan menghdirkan orang oper orang. Vertual adalah memverifikasi secara fakta, faktanya dukungan ada sebanyak 24.436 dukungan, sementara hanya dua paslon indnependen, nah tujuan menghdirkan orang per orang itu adalah kepada siapa pemberi dukungan memberi dukungan, kan tinggal 2 ngapai lagi mnghdirkan orang per orang, yang tidak ada pada yang ditetapkan itu sudah jelas milik Fernando-Arsidi," kata Sutrisno.Sengketa pasangan ini dengan KPU sendiri telah berlangsung lama. Sengketa dimulai dari tingkat Panwas. Panwas ketika memutuskan dan memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual. Menurutnya, dalih KPU yang meminta pendukung untuk kembali hadir di suatu tempat untuk diverifikasi adalah pemahaman sepihak atas verifikasi faktual. "Beliau sudah memilki putusan sengketa akhir di MA, jadi dasarnya ketika putusan tidak dilaksanakan sesuai putusan ini adalah pelanggaran hukum. Beliau dinyatakan layak untuk jadi peserta pemilu karena beberapa poin dalam putusan tidak dilaksanakan KPU. Mereka melakukan pemahaman sepihak terhadap tindaklanjut putusan," tegasnya.Sementara itu, KPU sendiri saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Pemko Siantar terkait draf usulan jadwal dan tahapan Pilkada lanjutan pasca putusan MA yang mengabulkan kasasi KPU dalam perkara melawan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga, yang pencalonannya ditolak oleh KPU. (Mtc/ZL)