Matatelinga.com - Dua orang pria diamankan polisi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat keliling di depan Perumahan Padang Hijau, Sunggal. Kedua orang yang diringkus masing-masing Aswan Lubis (24) dan Deva Amin (16) keduanya warga Jl Binjai Km 14,5 Perumahan Padang Hijau Blok J-9 Desa SM Diski Kecamatan Sunggal, diringkus saat sedang menjalankan aksinya. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp333 Ribu, serta 22 lembar karcis parkir palsu.Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri menjelaskan dalam aksinya kedua pelaku pungli ini, mengutip uang parkir dengan cara memberikan nomor urut/karcis kepada setiap masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan pajak kendaraan “Keduanya sudah tiga bulan yang lalu sejak Samsat keliling mangkal di depan perumahan Padang Hijau tersebut. Pengutipan dilakukan sekali seminggu setiap hari Senin atau setiap Samsat keliling mangkal di tempat itu, karcis ada dua yakni untuk parkir dan antrian,” kata Daniel.Pungutan liar (pungli) ini kata Daniel, meresahkan masyarakat sehingga pihaknya melakukan penindakan atas informasi yan mereka terima. Dari pungli yang dilakukan jukir liar ini, keduanya mampu meraup omset sekitar Rp250 Ribu. “Dan setiap sore hari setelah selesai kedua tersangka itu menyetor sebesar Rp 30 Ribu, kepada seorang sekuriti di perumahan padang hijau tersebut,” ujarnya.Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Mtc/ZL).