Matatelinga.com - Pungutan Liar (Pungli) yang sudah mengakar di birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia, sanksi pemecatan dirasa belum cukup untuk mencerabut budaya tersebut. Sanksi hukuman pidana berat sudah selayaknya diberlakukan bagi oknum terlibat pungli.Hal ini dikatakan, Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi, kepada wartawan, Selasa (18/10/2016).“Pemerintah harus memberikan sanksi tegas termasuk pemecatan dari status PNS jika ditemukan praktek pungli bahkan lebih serius dilakukan Pro Justicia ke ranah pemidanaan,” ujarnya.Menurutnya, Pungli yang merajalela selama ini bukan karena nihilnya peraturan tetapi hanya implementasi aturan yang lemah dan tidak adanya komitmen serius dari pemerintah memberantas Pungli.“Karena peraturan yang mengatur larangan dan sanksi pungli di lingkungan instansi pemerintah sudah ada seperti UU Aparatur Sipil Negara, UU Tipikor, dan lain-lain,” terang dia.Kebijakan pemberantasan Pungli, sambung dia, akan berhasil jika dibarengi komitmen dari level pimpinan hingga pada level yang lebih rendah. Jangan sampai pemberantasan pungli hanya pada tataran kebijakan presiden dan menteri teknis penanggungjawab.Selain itu, kata Padian Adi, semberawutnya birokrasi menjadi penyebab sulitnya memutus mata rantai pungli di instansi. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dari pihak-pihak yang tidak sabar mengikuti prosedur yang ada.Kebijakan pemberantasan pungli juga harus berperspektif dua arah baik dari segi aturan maupun sanksi. Peraturan jangan hanya melarang pegawai tidak melakukan pungli terhadap masyarakat yang mengurus izin atau layanan publik di instansi. Tetapi, pemerintah juga harus memberikan sanksi kepada pegawai yang menerima dan tidak menolak pemberian dari masyarakat.Pemerintah juga harus memangkas birokrasi yang bertele-tele di instansi sehingga pelayanan publik menjadi panjang dan lama. Sistem pelayanan terpadu dapat menghilangkan dominasi pegawai tertentu dalam sebuah intansi dan lebih mudah mendeteksi pelanggaran pungli.“Standar pelayanan yang terukur baik dari segi tempat dan waktu maka akan bisa menghilangkan pungli dengan komitmen serius dari pimpinan instansi,” akunya.(Mtc)