Matatelinga.com - Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pria yang diduga masuk dalam sindikat pemalsu BPKB mobil. Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut laporan salah satu leasing.Kedua pria yang ditangkap itu masing-masing MY ,50, warga Jalan Menteng VII No 95, Kec. Medan Denai dan YAA (35) warga Jalan Jermal VII No 8 Medan Denai. Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas turut mengamankan satu unit mobil Honda CRV tahun 2000.Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan penangkapan terhadap kedua pria tersebut dilakukan pada Rabu(19/10/2016) sekira pukul 18.30 WIB. Polisi kata Mardiaz, sebelumnya mendapat laporan dari salah satu leasing di Medan atas adanya penggelapan satu unit mobi jenis CRV. Menindaklanjuti laporan itu, petugas yang sudah mengantongi data-data dari leasing melakukan pengintaian di seputaran Jalan Denai.Sesampainya dilokasi, petugas mnghentikan laju Mobil CRV warna biru tua BK 1016 RZ, yang dikendarai Irfan Zany,40, saat melintas di lokasi. Namun pada saat diberhentikan korban dapat menunjukkan STNK dan BPKB mobil yang di kendarainnya. Sambung Mardiaz, karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari leasing, petugas kemudian memanggil pihak leasing kelokasi, guna melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, pihak leasing meyakini bahwa BPKB mobil tersebut masih ada dalam penguasaan leasing karena masih dalam status kredit, dan masih menunggak kredit selama 2 tahun.Setelah diperiksa pihak leasing, barulah Irfan Zany menjelaskan asal usul mobil itu. "Irfan Zany mengatakan mobil itu dia beli dari terduga pelaku MY dengan harga 42 juta pada bulan Mei 2016. Sementara BPKB mobil dia terima dari terduga pelaku YAA, dengan membayar Rp 4 juta. Kamudian YYA yang sudah menerima uang dari korban memberikan uang itu kepada rekan nya U (yang masih dalam penyelidikan) di depan kantor Samsat Jalan Putri Hijau Medan,"jelas Mardiaz.Setelah mendapat keterangan dari korban, petugas langsung bergerak cepat menjemput kedua terduga pelaku di kediamannya masing-masing. Selanjutnya personel memboyong kedua terduga pelaku beserta satu unit mobil CRV warna biru tua BK 1016 RZ, dan BPKB ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kita akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tandasnya.(Mtc)