Matatelinga.com - Terkait ditangkapanya tiga pelaku pungli yang bertugas di Dishub Sumuttersebut, kata Mardiaz, berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa banyaktruk pengangkut barang yang melintas dari Medan-Berastagi atau sebaliknyamenjadi korban pungli di penimbangan Desa Bandar Baru. Berawal dari informasitersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Setiap truk, katanya,wajib masuk UPPKB Sibolangit untuk melakukan penimbangan terhadap barang yangdibawa. Kemudian dicocokkan dengan buku speksi masing-masing. Bila pengemudimelakukan kesalahan, para tersangka mengancam dengan Perda No.14 tahun 2007tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Barang.
Meski banyak kendaraanmemuat barang melebihi ketentuan, namun tidak dikenakan tindakan langsung(tilang) dengan konsekuensi membayar minimal Rp100 ribu sampai Rp 250 ribu.Tetapi, jika sopir tidak bersedia membayar maka buku speksi tidak dikembalikandan diancam tilang serta kendaraannya dipaksa kembali ke tempat semula.
“Awalnya kami menangkapEP saat menerima Rp200 ribu dari seorang sopir. Kemudian dilakukanpenggeledahan di meja petugas hingga ditemukan sejumlah barang bukti yangkemudian disita guna penyidikan lebih lanjut, termasuk menangkap PH dan HBL”kata Mardiaz.
Ketiga tersangka,sebutnya, diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara danmaksimal 20 tahun.Dia juga mengimbau para pengambil keputusan supayamendukung instruksi Presiden RI guna memberantas praktik pungli.
(Mtc)