Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Berkas Ramadhan Pohan Tiba Di Kejati Sumut
Soal Kasus Penipuan Rp 4,5 M

Berkas Ramadhan Pohan Tiba Di Kejati Sumut

Admin - Minggu, 23 Oktober 2016 18:29 WIB
google
Matatelinga.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah menerima berkas milik tersangka‎ Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar dari penyidik Polda Sumut."Kita telah menerima kembali berkas Ramadhan Pohan. Untuk berkas tersangka Savita Panjaitan baru pertama ini diterima," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Penkum, Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Minggu (23/10). Menurut Bobbi, berkas milik Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu sebelumnya sempat dikembalikan jaksa karena belum lengkap (P19).Karena itu, jaksa akan memeriksa berkas-berkas yang dikirim penyidik. Apabila penyidik belum melengkapi petunjuk, maka berkas akan dikembalikan. "Jaksa akan memeriksa petunjuk di berkas itu. Nantinya bila ada kekurangan, maka jaksa akan mengembalikan lagi apabila belum memenuhi petunjuk. Demikian juga untuk berkas Savita Panjaitan akan diteliti," terang Bobbi.Setelah itu, lanjut Bobbi, jaksa dapat menentukan sikap apakah meneruskan perkara ke tahap penuntutan atau tidak. "Berdasarkan KUHAP, jaksa diberi waktu meneliti berkas perkara selama 14 hari, setelah itu baru ditentukan," pungkas mantan Kasidik Kejati Sumsel itu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sidang Perdana Ramadhan Pohan Digelar Tahun Depan

Berita Sumut

Kenapa Bisa Batal Pelimpahan Berkas Tahap Dua kejatisu ....?

Berita Sumut

Satu Tersangka Sakit, Kejati Tolak Pelimpahan Ramadhan Pohan