Matatelinga.com - Kakek ini terpaksa menghabiskan sisa hidupnya didalam terali besi. Pasalnya, Pelaku S alias Wak Te ,56, bersama AP ,21, kedunya warga Jalan Binjai KM 16 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, diserahkan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) Binjai, pada Polsek Sunggal.Dalam penyerahan, selaian Wak Te dan AP, juga diserahkan barang bukti dauan ganja sebanyak 22 amplop siap edar, Senin (24/10/2016)Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK, tersangka Aiko sebelumnya ditangkap di Jalan Serba Jadi Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Darinya disita barang bukti 1 amplop daun ganja kering.Sementara itu, tersangka Wak Te ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ganja sebanyak 21 amplop. Keduanya sempat diboyong ke Kantor Sub Denpom Binjai sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sunggal.(Mtc)