Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Poldasu Membereskan Praktek Pungli di Belawan

Poldasu Membereskan Praktek Pungli di Belawan

Admin - Kamis, 27 Oktober 2016 20:20 WIB
google
Matatelinga.com - Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo bermula adanya persoalan dwelling time di sejumlah pelabuhan Indonesia. Salah satunya, Pelabuhan Belawan di Medan, Sumatera Utara.Panglima tertinggi di negara Republik Indonesia emosi mendengar persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan mencapai 6 hari. Atas hal itu, Jokowi mendesak agar Polda Sumut membereskan praktik pungli di Pelabuhan Belawan tersebut.Namun, Polda Sumut hanya dapat menangkap Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung (HPM). Pun, HPM ditangkap atas sangkaan pemerasan dan kasusnya tak terkait dengan dwelling time.Melainkan, demorige time. Kini, kasus HPM masih didalami oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut. Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Ahmelza Dahniel mengakui, persoalan dwelling time yang tengah didalami oleh tim belum menunjukkan kemajuan."Belum ada (perkembangan). Mengenai dwelling time, prosesnya sudah berjalan," ujar Rycko kepada wartawan di Lapangan Benteng usai apel kebangsaan dan kesiapan kontijensi, Kamis (27/10/2016) siang.Menurut dia, ada dua pelaku yang diamankan beberapa hari lalu. Kata Rycko, keduanya berperan sebagai penerima dan memberi. "Ada perbedaan antara demorige dengan dwelling time. Kalau demorige, ketika kapal mau nyandar sampai dengan menurunkan barang. Kalau dwelling time, begitu barang sudah turun sampai dengan (barang) keluar," ujar dia.Seorang yang diamankan berinisial P yang disebut-sebut sebagai makelar dalam pengurusan izin dokumen barang di Bea Cukai Pelabuhan Belawan, hingga kini masih belum ditetapkan tersangka. Padahal, P diduga menerima uang pelicin senilai Rp500 ribu dari pengurus izin tersebut.Saat ditanya itu, Rycko menjawab diplomatis. "Masih didalami," singkatnya sembari berlalu meninggalkan awak media.Sebeluimnya, P diamankan karena menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). Saat terjaring OTT, petugas mendapati barang bukti uang tunai senilai Rp500 ribu.Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan menyebut, pihaknya masih mendalami kasus yang melibutkan P. "Dia (P) makelar, bukan pegawai. Dia bilang, itu (uang Rp500 ribu) sebagai ucapan terimakasih," tandas mantan Dir Resnarkoba Polda Sumut ini.(Mtc/Rel)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dua Pemuda Pengangguran Resahkan Warga, Ditangkap Poldasu

Berita Sumut

Kena OTT Polisi Peras Pegawai yang Ingin Mutasi

Berita Sumut

Pemberantasan Pungli, Lima Jukir Ditangkap

Berita Sumut

Banyak Laporan Kebocoran PAD dari Parkir

Berita Sumut

LAPK: Pemecatan dan Pidanakan Oknum Terlibat Pungli

Berita Sumut

Kutip Parkir Pada PS, Jukir Babak-belur