Matatelinga.com - Tiga pengurus Koperasi Dalihan Natolu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) didakwa telah melakukan korupsi dana bantuan hibah Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2010. Korupsi ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400 juta.Hal ini terungkap dalam persidangan perdana yang menghadirkan tiga terdakwa Ahmad Tajudin Harahap selaku Ketua Koperasi, Hendrizal Harahap selaku Sekretaris dan Ahyar Nasution selaku Bendahara koperasi di Pengadilan Tipikor, PN Medan, Jumat (28/10/2016). Dalam amar dakwaannya, Oki memaparkan modus penyewengan dana hibah yang dilakukan para terdakwa yakni pada tahun 2010 Koperasi Dalihan Natolu yang berada di Desa Bukkas Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel, telah menerima bantuan dana hibah sebesar Rp 400 juta dari Pemprovsu sesuai naskah perjanjian belanja hibah antara Gubsu dengan Koperasi Serba Usaha Dalihan Natolu No.900/6588 dan No.22/KSU-DN/IV/2010 tanggal 26 April yang akan dipergunakan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di Desa Bukkas Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel sesuai proposal bantuan modal No.20/KSU/DN/VII/2009 tanggal 14 Juli 2009.Namun, pada pelaksanaannya lahan seluas lebih kurang 38 hektare sesuai proposal permohonan bantuan modal No.20/KSU/DN/VII/2009, serta laporan pertanggungjawaban dana hibah No.30/KSU-DN/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 lahan yang diperuntukkan bukan berada di desa Bukkas dan bukan merupakan lahan hak, tetapi merupakan areal yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK. Permenhut No 201/Menhut-II/2006 Jo No.SK.44-Menhut/II/2005. Selain itu, pengurus operasi juga diduga telah melakukan manipulasi data administrasi dan pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Setelah melakukan analisa diperkirakan kerugikan negara dalam perkara ini sebesar Rp400 juta," tandas Oki.Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.Sidang yang dilaksanakan di Lantai II Pengadilan Tipikor Medan itu dipimpin majelis hakim Srihartati Batubara. Usai mendengar pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.