Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polsek Pulau Raja Amankan Seorang DPO

Polsek Pulau Raja Amankan Seorang DPO

Admin - Minggu, 30 Oktober 2016 17:41 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Pelaku IH  alias Tarpa ,22, warga dusun V desa Alang bon bon Kec. Aek Kuasan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pulau Raja sejak bulan Juni 2016 lalu berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/111/VI/2016/SU/Res Ash/Sek.P Raja, kini telah meringkuk dibalik jeriji besi rumah tahanan Polsek Pulau Raja.Kapolsek Pulau raja AKP.Dahrun Harahap yang didampingi Kanit rekrim Ipda Edi Siswoyo bersama Kanit intel Ipda G.Silaban di Mapolsek Pulau Raja, Minggu (30/10/2016)  membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka IH di rumahnya.Lanjut Dahrun, tersangka ini merupakan DPO dalam perkara penganiayaan terhadap korbannya masing masing Nauli Gunung Simamora assisten  affedling II PT.Socfindo kebun Aek Loba, Jasman Gea dan Dedi Selamat keduanya centeng kebun.Tersangka bersama beberapa temannya ( masih dalam pencarian) telah melakukan pengroyokan, penganiayaan ini berawal dari adanya penangkapan pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT.Socfindo yang dilakukan oleh Rahman Siagian warga Alang bon bon, kejadian tersebut terjadi pada 22 Juni 2016 lalu sekira pukul 22.00 wib, pelaku pencurian TBS saat akan diserahkan ke Polsek Pulau Raja dari affedeling II, segerombolan pria kurang lebih 15 orang dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa kayu yang dikomandoi oleh tersangka mendatangi rumah assiten, tujuan tersangka untuk membebaskan Rahman Siagian pelaku pencurian TBS yang diamankan oleh assisten tersebut.Korban Nauli Gunung Simamora selaku pimpinan di affedling kebun tersebut bersama dua orang centengnya melakukan perlawanan dan mempertahankan pelaku pencurian TBS yang sudah diamankan, saat itulah penganiayaan terjadi terhadap assisten dan dua centen kebun, namun setelah melakukan penganiayaan para pelaku kabur dan baru ini dapat ditangkap satu orang tersangka, sementara pelaku penganiayaan lainnya sedang lidik, terhadap tersangka ini dapat dikenakan pasal 170 ayat (1 dan 2) KUH Pidana,akunya.(Mtc/Ben)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten