Matatelinga.com - DPRD Medan meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Medan untuk menindak tegas tempat hiburan yang menjadi sarang peredaran dan penggunaan narkoba. Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Medan Ilhamsyah, pada paripurna penyampaian pendapat atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan 2016 Senin (31/10/2016) mengatakan, program pemberantasan narkoba yang terus disosialisasikan wajib didukung dan galakkan. "Kami minta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak segan untuk bertindak tegas kepada tempat hiburan yang disinyalir sebagai tempat beredarnya narkoba," ungkap Ilhamsyah.Tindakan tegas itu salah satunya dengan mencabut izinnya. Terlebih lagi bila itu ada temuan secara hukum."Kita tidak bisa pungkiri kalau dari laporan yang masuk ke kita, rata-rata di tempat hiburan ada jual narkoba. Tapi kita tidak bisa sebutkan nama-nama tempatnya, nanti bisa jadi fitnah," jelas Ilhamsyah saat ditemui wartawan.Ia menjabarkan, bisa saja pemilik diskotik beranggapan narkoba berasal dari luar diskotik. Tapi Ilhamsyah menegaskan, kalau pemilik diskotik juga harus membuat nyaman pengunjung yang memang mencari hiburan."Bohong itu hiburan harus ada narkoba. Sekarang mau mencari hiburan atau narkoba. Kalau orang mau mengkonsumsi narkoba di situ, berarti sudah menyalahi tempat dan aturan. Cabut itu izinnya," bilangnya.(Mtc)