Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pengepul dan Pemain Judi Togel Diamankan Polisi.

Pengepul dan Pemain Judi Togel Diamankan Polisi.

Admin - Selasa, 01 November 2016 19:04 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Dua orang terlibat permainan judi togel diamankan pihak Kepolisian Resort Pulau Raja, Senin (31/10/2016) sekira pukul 19.30 wib di Desa Ledong Timur Kec.Aek ledong.Menurut keterangan Kapolsek Pulau raja AKP.Dahrun Harahap kepada Matatelinga.com membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka ES ,26, warga dusun II desa Banjar Banjar kecamatan Kualuh hulu Labura, dan AP ,30, warga dusun IV desa Ledong timur kecamatan Aek Ledong Asahan, kedua tersangka tersebut diamankan terkait tindak pidana perjudian seperti termaktub dalam pasal 303 KUH Pidana, ujarnya.AKP.Dahrun Harahap juga menceritakan krolonologis penangkapan kedua orang tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka Eka Sahputra yang memasang angka tebakan judi togel melalui selularnya dengan nilai sebesar Rp.20 ribu kepada tersangka AP dan didalam hand phone milik Eka Sahputra juga banyak tersimpan data pembelian nomor judi togel yang dikirimkan pada AP, dari hasil introgasi dan temuan data yang tersimpan dalam hand phone tersebut, opsnal Sat.reserse Polsek Pulau raja yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Edi Siswoyo langsung melakukan pengejaran terhadap pengepulnya yang benama AP, sementara menurut pengakuan tersangka AP bandar togel yang menjadi tokenya berasal dari Aek Kanopan Labura, tersangka AP merupakan agen yang berada di wilayah Aek ledong.Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pulau raja berikut barang bukti berupa 2 unit hand phone berikut sejumlah uang dari tebakan nomor judi togel.Terhadapnya dapat di jerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, tukasnya (Mtc/Ben)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten