Matatelinga.com - Terdakwa kasus dugaan penipuan senilai Rp 149 juta, Lie Suprapto alias Akuang terancam hukuman penjara 4 tahun saat disidangkan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2016).Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah, Lie Suprapto alias Akuang telah menipu rekan bisnisnya itu dalam pembelian sparepart kereta ke korban, Jeo Theng. "Terdakwa telah memesan sparepart kereta senilai Rp 149 juta dengan perjanjian tiga bulan pembayaran," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketua oleh Erintuah Damanik.Awalnya, terdakwa yang telah satu tahun berbisnis sparepart dengan rekannya berjalan lancar. Namun, tiga bulan terakhir pembayaran mulai macet. Saat korban menagih pembayaran, terdakwa Lie Suprapto alias Akuang tidak mau membayar. Bukannya membayar utang tersebut, Lie Suprapto alias Akuang malah membentak korban. "Aku gak mau bayar. Mau apa kau?," kata JPU.Dari kesaksiannya, Jeo Theng mengatakan bahwa Lie Suprapto alias Akuang membeli sparepart kereta untuk dijual kembali. Dengan perjanjian, setiap tiga bulan akan dibayarkan sesuai bukti faktur yang ditandatangani Lie Suprapto alias Akuang. Namun, setelah setahun berbisnis sparepart dengan rekannya tersebut, tiga bulan terakhir Lie Suprapto alias Akuang tidak mau membayar."Justru kita kesana dia lebih garang dan tidak mau bayar ke saya. Belum pernah kembali ke saya satupun barang itu. Saya sudah bilang, kalau tidak mau bayar kemudian jadi beban, bagus barang-barangnya dikembalikan," kata Jeo Theng. Usai mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (9/11) mendatang.Atas perbuatannya, terdakwa Lie Suprapto alias Akuang dijerat dengan Pasal 379 huruf A jo Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(Mtc/D)