Matatelinga.com - Sedikitnya 30 bal berisi pakaian monza impor dari Malaysia disita oleh Sat Reskrim Polres Asahan yang melakukan pengungkapan kasus impor monza Malaysia. Penyitaan dilakukan saat barang monza akan dikirimkan ke Medan lewat jalur kereta api. Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara,SIK melalui Kanit Ekonomi Ipda Agus S kepada awak media mengatakan, pada Kamis (3/11/2016) sekira pukul 09.30 wib, polisi mendapat informasi adanya tindakan importasi illegal berupa barang pakaian bekas ex.luar negeri sebanyak 30 balpres, yang diangkut menggunakan jasa angkutan kereta api dari stasiun KA.Tanjung balai menuju stasiun KA. Medan."Dari situ, kita langsung menunggu kedatangan KA.Putri Deli di Stasiun Kisaran. Benar setelah dilakukan pemeriksaan pada gerbong barang, terdapat sebanyak 30 balpres berisikan pakaian bekas ex luar negeri yang dikirim pelaku melalui jasa angkutan kereta api yang dikelola oleh PT.Sinar Multi, namun dalam buku ekspedisi tidak dicantumkan nama dan alamat pengirim serta nama dan alamat penerima yang di Medan, hanya bertuliskan tujuan Medan," kata Agus.Dikarenakan identitas pemilik maupun penerima barang ini tidak diketahui , terhadap seluruh barang bukti berupa 30 karung pakaian ex.luar negeri ( monza) ini diamankan ke Mapolres Asahan. "Sementara terhadap Herman (39) karyawan PT.Sinar Multi kami mintai keterangan untuk kepentingan penyidikan," tandasnya. (ben)