Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Ichwan Lubis, Terdakwa Sempat Bawa Uang Rp 400 Juta Ke Kantor BNNP Sumut

Sidang Ichwan Lubis, Terdakwa Sempat Bawa Uang Rp 400 Juta Ke Kantor BNNP Sumut

Admin - Selasa, 08 November 2016 20:09 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Dalam persidangan kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, Togiman alias Toge, Janti dan Tjun Hin alias Ahin di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/11/2016), terungkap bahwa terdakwa Ahin datang ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, dengan membawa uang Rp 400 juta.Dalam persidangan tersebut, dua petugas BNN Pusat, Anton Sujarwo dan Mukidi menerangkan, dari proses penyidikan, Nilawati alias Achin yang tertangkap terlebih dahulu mengaku melakukan transfer sejumlah uang kepada terdakwa Janti. Achin yang merupakan orang suruhan Toge tertangkap tangan di Perumahan J City Medan Sunggal pada tanggal 1 April 2016 dengan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 46 ribu butir, sabu seberat 20,5 kg dan happy five sebanyak 600 ribu butir, setelah dilakukan pengejaran dari Lottemart.Dari hasil pengembangan, petugas menangkap Janti di Perumahan Sunggal dengan menyita sejumlah buku tabungan dan ATM BCA. Kemudian, setelah ditelusuri, petugas menangkap Togiman yang mengendalikan peredaran narkotika. Sukses menangkap kakak beradik ini, selanjutnya petugas menangkap Tjun Hin. "Tjun Hin ditangkap saat dia datang ke Kantor BNNP Sumut," ujar Anton dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.Menurut saksi Mukidi, Tjun Hin datang setelah ditelepon penyidik BNNP Sumut. Mendengar itu, hakim Erintuah bertanya uang yang dibawa Tjun Hin untuk apa ?. Dengan sedikit menunduk, Mukidi menjawab kalau uang yang dibawa itu untuk Ichwan Lubis. Hakim Erintuah terus bertanya. "Bagaimana saksi tahu uang itu untuk Ichwan Lubis, apa dia bertugas di BNN (Sumut) juga ?," tanya hakim. "Tidak pak hakim," jawab Mukidi. "Kalau tidak dari mana kamu tahu dan untuk apa uang itu serta tugas dimana rupanya Ikhwan Lubis ?," tanya hakim kembali. Mukidi menjawab, Ichwan Lubis sebagai Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kalau uang Rp 400 juta itu, Mukidi menyebut untuk urusan kasus ketiga terdakwa yakni Janti, Toge dan Tjun Hin.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Demo Minta Ramadhan Pohan Ditahan Di PN Medan Ricuh

Berita Sumut

Pengawas Proyek Revitalisasi Terminal Amplas Kembali Dipanggil Kejati Sumut

Berita Sumut

Hakim Vonis CPNS Kantor Pajak 1 Tahun 2 Bulan

Berita Sumut

Hukum Di Negeri Ini Dinilai "Pincang"

Berita Sumut

Berkas Kasus Korupsi Pesta Danau Toba P-21

Berita Sumut

Kenapa Penghuni Lapas Bisa Buka Jaringan Peredaran Narkoba....?