Matatelinga.com - Terkait dengan diskornya rapat Paripurna akibat terjadi "ricuh" pimpinan rapat (Iswanda Ramli) menggelar “rapat kecil” yang dilakukan di ujung tangga naik ruang rapat paripurna. Dan, selanjutnya kembali ke kursi memutuskan kembali mengacu pada fraksi sebelumnya."Berdasarkan kesepakatan dengan fraksi Pernas disepakati bahwa susunan fraksi Pernas kembali mengacu pada susunan fraksi sebelumnya dimana Ketua fraksinya adalah Maruli Tua Tarigan, "tutup politisi Golkar itu.Usai paripurna, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai PKPI Andi Lumbangaol melayangkan protes atas sikap Ketua Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) Maruli Tua Tarigan yang dinilai secara sepihak memutuskan langsung tentang personalia alat-alat kelengkapan DPRD Kota Medan tanpa adanya rapat di tingkat fraksi.“Tadi di rapat sudah saya insterupsi tentang putusan susunan personalia alat kelengkapan dewan dari Fraksi Pernas ini. Kesempatan awal terbentuknya fraksi ini adanya rotasi baik dialat kelengkapan maupun jabatan ketua fraksi. Masalahnya muncul di pengajuan nama-nama personalia di rapat paripurna ini tanpa kita ketahui,” kata Andi.Menurutnya, harusnya di tahun ini dirinya masuk dalam susunan Komisi B, namun dikarenakan tidak adanya kewenangan diberikan pada anggota fraksi, sehingga serta merta memutuskan begitu saja nama-nama personalia alat-alat kelengkapan dewan dari Fraksi Pernas ini.“Kami tak pernah diajak rapat ketua fraksi, dia ketua komisi fraksi, harusnya rotasi, kalau mulus jujur saja saya mau Komisi B tahun ini, karena sudah dua tahun di Komisi A,” terangnya.Sikap senada diutarakan Deni Maulana Lubis, anggota Fraksi Pernas, yang mempertanyakan aspek legalitas sekretaris fraksi yang dalam keputusan nama-nama personalia tanpa melibatkan seluruhnya. Semestinya, katanya, seluruh anggota DPRD Kota Medan harus memahami kewenangannya bila masuk dalam fraksi gabungan.“Dimanakah aspek legalitas sekretaris kita ini, masak ketika surat penetapan nama-nama personalia alat kelengkapan dewan tanpa rapat dan tidak diketahui sekretaris,” kata mantan Ketua Fraksi Pernas di tahun pertama periode ini.Sementara Beston Sinaga, sekretaris fraksi, merasa heran, ketika pelaksanaan rapat paripurna justru ketua fraksi tidak hadir, sedangkan surat ketetapan nama-nama personalia sudah diserahan tanpa diketahui anggota dan sekretaris.“Lihatlah cuma tanda tangan dia yang ada dalam surat ketetapan fraksi ini,” pungkasnya.Berikut susunan komposisi AKD di komisi-komisi : Komisi A, Ketua : Sabar Syamsurya Sitepu (Golkar), Sekretaris : Waginto (Gerindra) serta Wakil Ketua : Zulkarnain Yusuf (PAN).Untuk Komisi B, Ketua , Maruli Tua Tarigan (FPN) , Sekretaris , Muhammad Nasir (PKS), serta Wakil Ketua , Edward Hutabarat (PDI -Perjuangan).Komisi C, Ketua : Boydo HK Panjaitan (PDI-Perjuangan), Sekretaris : Zulkifli Lubis (PPP) serta Wakil Ketua : Anton Panggabean (Demokrat).Serta Komisi D, Ketua : Sahat B. Simbolon (Gerindra), Sekretaris : Abdul Rani (PPP) serta Wakil Ketua : Hendra DS (Hanura).(Mtc)