Matatelinga.com - Dua terduga pelaku pungli atau pemerasan, dibekuk oleh Tim Khusus (Timsus) Dit Reskrimum Polda Sumut di Jalan Rela, Kec. Medan Tembung. Diduga, keduaya melakukan pemerasan terhadap korbannya dengan dalih meminta uang SPSI.Kepala Tim Khusus (Katimsus), AKBP Sandy Sinurat menyebut kedua tersangka dimaksud berinisial RAL ,31, warga Jalan Perdamean, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan KP alias A ,36, warga Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.Tambah Sandy, keduanya dibekuk atas adanya informasi dari masyarakat yang mengaku resah terhadap praktik pungli saat melaksanakan proyek pembangunan drainase. Mengatasnamakan SPSI, kedua pelaku ini melakukan pungli sebesar Rp1 juta.Atas informasi itu, Timsus melakukan penyelidikan. Usaha mereka membuahkan hasil. Sebab, dua pelaku terintai oleh Timsus saat meminta uang SPSI sebesar Rp1 juta.Saat meminta uang itu, pelaku juga mengancam korbannya dan akan bongkar paksa proyek drainase, kalau tak membayar uang SPSI."Tanpa pikir panjang tim langsung mengamankan kedua pelaku," imbuh Sandy.Sandy menambahkan, pihaknya menyita barang bukti berupa, 1 lembar kwitansi SPSI sebesar Rp 500 ribu atas nama Anto Pardede, uang tunai Rp 200 ribu, 1 proposal PUK F.SPTI-K.SPSI, 1 blok kwitansi SPSI, 1 unit telepon genggam dan Hp 2 unit sepeda motor milik pelaku. "Kedua pelaku yang kita amankan, akan segera diserahkan ke Polsek Percut Seituan guna kepentingan penyidikan," kata dia.Kepada masyarakat, Sandy menghimbau untuk tidak takut melapor ke polisi jika mengetahui ada praktik pungli dan pemerasan di lingkungan sekitarnya. Menurut dia, Timsus akan terus berupaya memberantas praktik pungli dan pemerasan guna memberikan rasa aman."Pungli atau pemerasan pada masyarakat dan pengusaha dengan modus SPSI dan lainnya harus dihentikan," akunya.(Mtc)