Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPRD Medan Bahas Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah

DPRD Medan Bahas Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah

Admin - Kamis, 10 November 2016 09:40 WIB
Matatelinga.com - Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemko Medan ke DPRD Medan dinilai pemborosan dan kental nuansa “pesanan”. Sebab, pengajuan untuk terbentuknya 28 Dinas dan 5 Badan oleh Pemko Medan sangat tidak tepat dan kesannya hanya balas jasa menjadikan sejumlah oknum sebagai Kadis dijajaran Pemko Medan. “Ini sangat bertolak belakangn dengan efisiensi anggaran. Kalau sempat terbentuk 33 Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) di Pemko Medan, itu kan pemborosan anggaran. Minim kinerja tapi kaya struktur. Pada hal yang kita harapkan miskin struktur kaya kinerja,” tegas anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem yang tergabung di pansus perangkat daerah Kota Medan usai pembahasan, Rabu (9/11/2016). Diakui Daniel, memang pengajuan Ranperda sesuai rujukan PP 18/2016 tentang pemerintah daerah, namun harus mengedepankan kepatutan penggunaan anggaran. Untuk itu Daniel mengharap Walikota Medan perlu melakukan pengkajian sebelum ditetapkan menjadi Perda. Memang kata politisi PDI P ini, saat Pansus melakukan pembahasan menemukan sejumlah kejanggalan. Dalam naskah akademisi yang disampaikan Pemko terdapat perbedaan tipe dan skor variable disejumlah SKPD. Kuat duagaan penggabungan dan pemisahan sejumlah SKPD terkesan digiring sesuai ranperda yang diajukan. Ketua pansus pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Medan HT Bahrumsyah, ketika ditanya terkait dugaan keinginan Pemko Medan untuk memperkaya struktur, Bahrumsyah tidak membantah.       “Kita berharap Ranperda itu tetap tujuannya efisiensi anggaran. Mungkin saja sejumlah oknum pejabatan di Pemko Medan sudah antri menduduki jabatan Kadis,” cetus Bahrumsyah dengan senyum. Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Medan Sulaiman SH ketika ditanya wartawan yang sebelum rapat, mengatakan variable yang akan ditentukan pasti tidak sama dengan daerah/kota lain. Sedangkan pemisahan variabel dinas disesuaikan beban kerja perumpunan dinas. Ketika ditanya soal pengajuan ranperda yang kental dengan nuansa pesanan dengan memperbanyak struktur di jajaran Pemko Medan, Sulaeman membantah. “tidak taulah soal itu,” ujar Sulaiman sambil berlalu. (Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Akhirnya Perda disyahkan, Yang Sempat tertunda

Berita Sumut

Dipertanyakan, Target Pemko Medan dari Program CSR

Berita Sumut

Jumadi Kecewa Karena SKPD tak Hadir

Berita Sumut

Pemko Medan Harus Sahuti Aspirasi Warga Pinggir Rel

Berita Sumut

Soal Laptop dan Tablet Baru, DPRD Medan tak Sensitif

Berita Sumut

Maruli: Membangun Tidak Hanya Mengandalkan PAD