Matatelinga.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mendesak TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo untuk mengungkapkan ke publik dengan terang hasil penyidikan atas kasus penganiayaan wartawan pada kerusuhan di Sari Rejo, Medan Polonia 15 Agustus lalu. Penyidikan terhadap kasus dikabarkan telah menjadikan dua oknum TNI AU sebagai tersangka penganiayaan namun identitas penganiaya tidak pernah dibuka ke publik dengan terang. Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, mestinya POM AU yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini transparan kepada publik yang menunggu hasil penyidikan. "Kita juga akan mempertanyakan identitas dua orang yang kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," ungkap di kantor LBH Medan Jl Hindu, Kamis (10/11/2016).Menurut Hasto, TNI AU Lanud Soewondo harus bisa menjelaskan pelanggaran apa yang telah dilakukan para tersangka. Apakah kedua tersangka melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik."Kalau memang melanggar tindak pidana, tentu harus dijelaskan bagaimana proses kasusnya. Begitu juga jika dinyatakan melanggar kode etik, seperti apa penuntasannya," ungkap Hasto.Aidil A Aditya, Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan. Menurut Aidil, penanganan kasus penganiayaan jurnalis yang saat ini tengah bergulir di Sat POM TNI AU terkesan lamban.Sampai saat ini pun, kata Aidil, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kasusnya tidak pernah diberikan. Kami juga heran, kenapa penyidik Sat POM tidak pernah memberikan informasi progres kasus ini," ungkap Aidil.Kasus penganiayaan terhadap beberapa wartawan ini terjadi ketika masyarakat Sari Rejo menggelar demo menolak pencaplokan lahan oleh TNI AU pada 15 Agustus lalu. Unjukrasa kemudian berakhir ricuh. Sejumlah wartawan seperti Andri Syafrin (MNC TV), Array A Argus (tribun medan) dikeroyok oleh sejumlah prajurit. Bahkan, seorang wartawati matatelinga.com, Adel, turut menjadi korban pelecehan saat kerusuhan. Tidak sampai disitu, para prajurit juga merusak fasilitas masjid di Sari Rejo.