Matatelinga.com - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (10/11/2016). Gatot dinilai terbukti bersalah dan melakukan korupsi dalam penyaluran dana bansos Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,8 miliar.Selain itu, Gatot juga diminta untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar JPU Victor di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang itu.Dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak menyesali perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," pungkas JPU. Usai mendengarkan tuntutan JPU, Gatot mengaku akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Sementara kuasa hukumnya, Ibrahim Nainggolan akan menyampaikan pledoi secara tertulis.Majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda pledoi. Ketika ditemui wartawan, Gatot hanya tersenyum tanpa berkomentar soal tuntutan itu. "Tanya penasehat hukum saya saja," singkat Gatot.