Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Moment Hari Pahlawan Kejari Kisaran Gelar Tes Narkoba

Moment Hari Pahlawan Kejari Kisaran Gelar Tes Narkoba

Admin - Kamis, 10 November 2016 23:04 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Kejaksaan Negeri Kisaran beserta instansi yang terkait memusnahkan 114.05 gr, Ekstasi sebanyak 10 butir dan Ganja seberat 62,8 gram. Sederet barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan berbagai kasus. Pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Kab. Asahan, Sumatera Utara (10/11/2016).Rangkaian pemusnahan barang bukti narkoba dari perkara Narkoba sejak juli 2015 sampai Oktober 2016. "Hal pemusnahan narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini berasal dari 111 perkara. Tujuan pemusnahan narkoba ini, sebagai bukti dari Indonesia memerangi narkoba, agar kedepannya Indonesia lebih baik, khususnya masyarakat Asahan, agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba", ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran (Kajari), Robert Hutagalung SH. Pemusnahan barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan terlebih dahulu dipertunjukkan sebagai barang bukti dari perkara narkoba yang selanjutnya untuk dimusnahkan dan dilaksanakan oleh Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Asahan, Polres Asahan diwakili Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Sofyan, BNNK Asahan dengan utusan Kepala Staf Brantas BNNK Asahan, Kompol Khairullah serta berbagai lembaga anti narkoba. Disela sela pemusnahan barang bukti Narkoba itu, kepala Kejaksaan negeri Kisaran mengungkapkan bahwa masih ada benerapa barang bukti yang belum dapat dimusnahakan."Bahwa barang bukti sebanyak 900 gram belum bisa dimusnahkan, dikarenakan tersangka dengan barang bukti 900 gram tersebut dan telah divonis 15 tahun dari tuntutan 17 tahun, melakukan banding, maka barang bukti tersebut harus dihadirkan kembali dalam sidang banding nanti", katanya. (Mtc/Erik S)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien