Matatelinga.com - Dua staf Penerimaan Keuangan Program Magister Manajemen (MM) Universitas Sumatera Utara (USU) divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang. Terdakwa Desi Nurul Fitri divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.Sedangkan terdakwa Binca Wardani Lubis divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hanya Binca yang dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 6,9 miliar subsidair 3 tahun kurungan.Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program MM Fakultas Ekonomi (FE) USU. "Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," majelis hakim di Aula Lantai II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11/2016) malam.Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Novianti. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Binca dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Desi dituntut selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan.Saat ditemui wartawan, terdakwa Desi yang berlinang air mata mengaku tidak kuat. "Aku gak kuat. Aku masih punya anak dan tanggungan," katanya seraya tak mau beranjak dari kursi pesakitan.(Mtc/D)