Matatelinga.com - Seorang warga negara (WN) Malaysia Mohamad Khaizad bin Hashim alias Khairul Azam diciduk oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, karena kedapatan memegang KTP Indonesia dan masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Kepala Lilik Bambang didampingi Kabid Waskidam, Petrus Teguh mengatakan, WN Malaysia tersebut ditangkap dari kediamannya di Jalan Glambir V Gang Atok Ujung Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (9/11) jam 10.00 wib. Ia diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia dengan cara ilegal. Selain masuk dengan ilegal, Lilik mengungkapkan, Khairul juga mempunyai dokumen kependudukan seperti E-KTP dan SIM A Aceh serta paspor Indonesia. Menurut Teguh, Khairul Azam mendapat dokumen kependudukan karena dibantu oleh sepupunya bernama Ruslan. Teguh menjelaskan, bahwa Khairul tiba di Indonesia pada November 2015 menggunakan jalur ilegal dari Johor, Malaysia dengan tujuan Batam. Kemudian yang bersangkutan menggunakan pesawat terbang dari Batam menuju ke Medan dilanjutkan ke Bireun, Aceh menggunakan jalur darat. "Tujuan Khairul melalui jalur ilegal karena dia termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal oleh Pemerintah Malaysia," terang Teguh.Teguh menyatakan, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap Khairul jika ada permohonan dari Pemerintahan Malaysia. Atas kasus ini, Khairul dijerat dengan Pasal 126 huruf c, Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.