Matatelinga.com - Penambal ban bernama Pandapotan Sitohang ,34, warga Desa Palipi, Kabupaten Samosir, ditangkap tim Intel dan POM Lantamal I Belawan. Pasalnya, pelaku melakukan penipuan berkedok menjadi pejabat TNI Polri di Desa Palipi, Kabupaten Samosir, Minggu (13/11/2016). Penangkapan terhadap Pandapotan yang dipimpin oleh Asintel Lantamal I dan Danpomal Lantamal I Letkol Laut PM Zulkifli Pane berserta tim lainnya berawal dari informasi dari masyarakat dan meresahkan para pejabat TNI Poli. Pelaku ditangkap di kampung halamannya. Kadispen Lantamal I Belawan Mayor Sahala Sinaga ketika dikonfirmasi Senin (14/11) membenarkan adanya seorang pelaku penipuan dengan modus menjadi pejabat TNI Polri."Iya benar. Pelaku sudah kita serahkan ke penyidik Polda Sumut untuk proses penyelidikan selanjutnya," ujar Mayor Sinaga. Kata dia lagi, pelaku mengaku kepada warga bahwa ia bisa memasukkan warga menjadi personel TNI Polri dan bisa memutasikan sejumlah personel TNI Polri."Pelaku juga mengaku bisa memasukkan warga menjadi TNI Polri dan memutasikan pejabat aparat. Pelaku melakukan aksi penipuan ini sejak 2013. Tentu korban-korbannya banyak. Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan media sosial untuk mencari korban," akunya.(Mtc) Sinaga menambahkan, yang jelas institusi Angkatan Laut telah merasa dicemarkan nama baiknya. Begitu juga institusi lainnya juga nama baiknya ikut tercemar. "Institusi Angkatan Laut yang jelas sudah tercemar nama baiknya. Begitu juga nama institusi atau lembaga lainnya," ungkap Sahala. Sementara sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop merek Acer Asphire, 2 ponsel seluler, 3 kartu ATM, 1 modem, 1 lembar KTP atas nama pelaku, 1 kartu pengenal LSM "Peduli Indonesia Raya atas nama pelaku, bukti setoran tunai Bank Mandiri dengan jumlah Rp20 juta, bukti resmi pengiriman wesel pos Rp1 juta dan 1 printer sudah diserahkan ke penyidik Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.